mahkota555

Bejat”. Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Di Wilayah TPA Kecamatan Rebang Tangkas Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Bejat". Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Di Wilayah TPA Kecamatan Rebang Tangkas Resmi Dilaporkan Ke Polisi
Bejat". Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Di Wilayah TPA Kecamatan Rebang Tangkas Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Way Kanan, majalah global.com – Sangat malang nasib anak didik santri Wati yang menuntut ilmu agama di TPA yang berbeda di Kecamatan Rembang tepatnya di kampung Tanjung sari tega buat berbuat tidak senonoh terhadap anak didik santri watinya sendiri sebut saja (Bunga), bukan nama asli tapi nama samaran putri dari korban (RH) anak yang di bawah umur , yang diduga dilecehkan oleh guru ngajinya berinisial (SS) yang mengajar di TPA yang lebih tepatnya lagi di kediamannya di kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa, (12/09/2023).

Berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat dari Neni Triana yang merupakan bibi korban menerangkan, bahwa ustat inisial (SS) yang taklain adalah guru ngaji korban, telah melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya, hal ini diketahui Neni bibi korban saat bunga keponakannya menceritakan kejadian tragis yang menimpa dirinya.

Saat korban (Bunga) , belajar ngaji di rumah Ustat inisial (SS) ,lalu yang diduga pelaku/terlapor memangil korban dan berkata”. Sini duduk deket Mbah, lalu korban meminta izin kepada terlapor untuk pulang kerumah, setelah itu terlapor menanyakan . Ngapain pulang kerumah, sambil memeluk (bunga) yang taklaain dan takbukan adalah korban, dari sebelah kiri kemudian terlapor meraba dada dan meremas payudara korban,lalu memengang kemaluan korban, setelah itu saudara terlapor memberi uang sebesar Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) kepada korban, untuk tidak memberi tau siapapun”. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan dengan Nomor : LP/B/161/VIII/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung.

Atas kejadian itu,pihak keluarga korban mengutuk keras dan sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar pelaku bisa di proses dengan hukum yang berlaku seperti apa yang sudah di lakukan Ustat berinisial (SS) tersebut kepada anak didiknya, dapat mengadili terlapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

“Berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan yang mana menyatakan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milliar rupiah).
Dalam ayat (2) menyatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta berharap pihak penegak hukum Polres Way Kanan untuk segera menindak tegas pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.(R01/Yudi/Wis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *