Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, knalpot racing dan ban cacing merupakan hasil penindakan sebulan terakhir yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Knalpot racing sudah sangat meresahkan dan sering terjadi tawuran gara-gara salah paham karena bunyi knalpot racing,” jelas Kapolres Mojokerto Kota.

Lebih lanjut dikatakannya, ada 150 knalpot racing dan 14 velg atau ban yang tidak standart yang akan dimusnahkan hari ini.
“Hal ini melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menciptakan wilayah Mojokerto yang kondusif. Untuk masyarakat yang masih memakai knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart kami harapkan kesadarannya untuk tidak menggunakannya lagi,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota.











