Palembang, majalah global.com – Zaidan Jauhari (58), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Tim Intelejen Kejari Palembang. Zaidan ditangkap karena merupakan DPO kasus pengerusakan mobil.
“Kita tangkap terpidana Zaidan ini saat sedang duduk bersama rekan driver ojek online (ojol) lainnya di kawasan Palembang Indah Mall (PIM),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (06/06/2023).
Terpidana Zaidan Jauhari warga Jalan Letnan Jaimas, Lorong H Totong, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang ini sudah dipantau pergerakannya oleh Tim Tabur Kejati sumsel dan Tim Intelegen Kejari Palembang.
Zaidan ditangkap masih mengenakan jaket ojol ini, langsung digiring tim Tabur Kejati Sumsel dan tim Intelejen Kejari Palembang ke dalam ruang tahanan sementara.
Terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani masa tahanan. Namun yang bersangkutan tidak koperatif dan menghilang, sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
“Terpidana sendiri sudah menjadi buron atau DPO sejak 2 tahun yang lalu, Tahun 2021 dalam kasus pengerusakan mobil, Pasal 406 KUHP dipidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan,” sambungnya.
Selanjutnya, Terpidana akan dibawa ke Rutan Pakjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terpidana langsung kita eksekusi dan menjalani hukuman sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Palembang,” tegasnya.(R01/Red/Her/Wis).