mahkota555

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023

KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman turut ikuti kegiatan Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023 di wilayah Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (06/06/2023).

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung sebagai penyelenggara kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Apostille.

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023

Kegiatan diseminasi ini mendatangkan dua narasumber, yakni Ria Wierma Putri, Ph.D. selaku Rektor Jurusan Hubungan Internasional Universitas Lampung dan Aris Munandar, M.Pd.I. selaku Pengawas Madya Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023

Dalam diseminasi ini mendiskusikan jenis-jenis Layanan Apostille sebagai penyederhanaan Layanan Legalisasi antara lain Legalisasi Dokumen Pendidikan sebagai Persyaratan Apostille, dan Pengesahan Negara pada Hukum Internasional dalam Layanan Legalisasi Apostille. Dengan demikian, dokumen publik dapat secara sah digunakan di negara tujuan tanpa harus melalui autentikasi lagi oleh Kementerian yang berwenang pada negara tujuan yang tergabung dalam konvensi Apostille. (ANDI JR /MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *