mahkota555

Kapolres Mojokerto Digugat, Sidang Praperadilan Nurhasan Dimulai

Kapolres Mojokerto Digugat, Sidang Praperadilan Nurhasan Dimulai
Suasana Sidang Praperadilan
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kapolres Mojokerto Digugat, Sidang Praperadilan Nurhasan Dimulai. Polres Mojokerto menghadapi gugatan Nurhasan, tersangka penganiayaan asal Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten. Sidang pertama gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/6/2023).
Pemohon gugatan Nurhasan hadir bersama kuasa hukumnya Yosep Beni Sembodo. Sidang dengan hakim tunggal Rosdiati Samang itu berjalan kurang dari 30 menit.
Yosep menegaskan, polisi tidak memiliki cukup bukti permulaan untuk menetapkan Nurhasan sebagai tersangka penganiayaan.
”Dua alat bukti yang diajukan kepolisian berupa keterangan saksi dan bukti surat itu semua gugur,” tandas Yosep.
Lebih lanjut dikatakannya, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kepala Dusun Kebonagung, Budi Wibowo dengan Pasal 351 ayat 1.
“Budi Wibowo juga dijadikan satu dari tiga tersangka pengeroyokan terhadap Nurhasan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP. Penanganan dua kasus saling pukul berujung saling lapor itu berjalan beriringan. Keduanya juga menjadi tersangka hampir bersamaan,” tegas Yosep.
Kapolres Mojokerto Digugat, Sidang Praperadilan Nurhasan Dimulai
Suasana Sidang Praperadilan
Lebih jauh dikatakannya, keterangan saksi Budi dan kawan-kawannya dalam perkara yang menjerat Nurhasan tidak sah karena berstatus sebagai pelapor dan pelaku pengeroyokan.
”Mereka awalnya melaporkan Nurhasan sebagai pelaku penganiayaan. Tetapi saat dimediasi di balai desa, mereka mengakui telah mengeroyok dan menganiaya Nurhasan,” ungkap Nurhasan.
Kapolres Mojokerto Digugat, Sidang Praperadilan Nurhasan Dimulai
Suasana Sidang Praperadilan
Masih kata Yosep, bukti berikutnya yakni surat berupa visum. Dirinya meyakini pemukulan yang dilakukan Nurhasan sebagai bentuk pembelaan diri sehingga tak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
”Dari awal klien saya tidak ada niat melakukan penganiayaan. Untuk membuktikan keyakinannya itu, kami menyiapkan bukti-bukti surat, rekaman mediasi, dan sejumlah saksi. Kami optimistis gugatannya akan dikabulkan karena bukti permulaan yang dipakai polisi tidak mempunyai kekuatan alat bukti lagi,” terang Yosep.
Kapolres Mojokerto Digugat, Sidang Praperadilan Nurhasan Dimulai
Suasana Sidang Praperadilan
Sementara itu, pihak kepolisian yang menghadiri sidang gugatan memilih diam.
Tiga penyidik yang mewakili tergugat Kapolres Mojokerto, Kasatreskrim Polres Mojokerto dan Kanit Tipidek Polres Mojokerto langsung bergegas meninggalkan pengadilan begitu sidang selesai. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *