Majalahglobal.com, Mojokerto – Kapolres Mojokerto Digugat, Sidang Praperadilan Nurhasan Dimulai. Polres Mojokerto menghadapi gugatan Nurhasan, tersangka penganiayaan asal Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten. Sidang pertama gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/6/2023).
Pemohon gugatan Nurhasan hadir bersama kuasa hukumnya Yosep Beni Sembodo. Sidang dengan hakim tunggal Rosdiati Samang itu berjalan kurang dari 30 menit.
Yosep menegaskan, polisi tidak memiliki cukup bukti permulaan untuk menetapkan Nurhasan sebagai tersangka penganiayaan.
”Dua alat bukti yang diajukan kepolisian berupa keterangan saksi dan bukti surat itu semua gugur,” tandas Yosep.
Lebih lanjut dikatakannya, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kepala Dusun Kebonagung, Budi Wibowo dengan Pasal 351 ayat 1.
“Budi Wibowo juga dijadikan satu dari tiga tersangka pengeroyokan terhadap Nurhasan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP. Penanganan dua kasus saling pukul berujung saling lapor itu berjalan beriringan. Keduanya juga menjadi tersangka hampir bersamaan,” tegas Yosep.

Lebih jauh dikatakannya, keterangan saksi Budi dan kawan-kawannya dalam perkara yang menjerat Nurhasan tidak sah karena berstatus sebagai pelapor dan pelaku pengeroyokan.
”Mereka awalnya melaporkan Nurhasan sebagai pelaku penganiayaan. Tetapi saat dimediasi di balai desa, mereka mengakui telah mengeroyok dan menganiaya Nurhasan,” ungkap Nurhasan.

Masih kata Yosep, bukti berikutnya yakni surat berupa visum. Dirinya meyakini pemukulan yang dilakukan Nurhasan sebagai bentuk pembelaan diri sehingga tak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
”Dari awal klien saya tidak ada niat melakukan penganiayaan. Untuk membuktikan keyakinannya itu, kami menyiapkan bukti-bukti surat, rekaman mediasi, dan sejumlah saksi. Kami optimistis gugatannya akan dikabulkan karena bukti permulaan yang dipakai polisi tidak mempunyai kekuatan alat bukti lagi,” terang Yosep.
