Majalahglobal.com, Mojokerto – Dicurhati Pembunuh Karyawan Gorden Mojokerto, Taufiq Zakaria yang bekerja sebagai Polisi justru tak berani melapor apalagi menahan.
Sidang pembunuhan karyawan toko gorden di Mojosari Mojokerto, Ahmad Hasan Muntolip, 26, berlanjut pada hari Senin (22/5/2023) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) sekitar pukul 11.30.
Ketiga terdakwa M Nur Hidayatulloh alias Dayat, 26; M Siro Juddin alias Udin, 28; dan Anis Anjarwati alias Anjar, 24, dihadirkan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto M. Fajarudin menghadirkan saksi Taufiq Zakaria, seorang anggota Polda Jatim.
Pada sidang minggu lalu, nama Taufiq Zakaria diungkit oleh saksi Teguh Ariadi, teman nongkrong Dayat. Zakaria merupakan keponakan dari Teguh Ariadi.
Pertemuan tersebut berlangsung Selasa malam, 22 November 2022, tepat 24 jam setelah terdakwa membunuh lalu membuang jasad korban di jurang jalur Pacet-Cangar. Zakaria mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan kedua terdakwa.
”Saya dihubungi Teguh karena temannya ada masalah dan minta solusi, setelah itu mereka saya suruh ke rumah,” jelas Taufiq Zakaria.
Taufiq Zakaria lantas mengajak Dayat dan Udin serta Teguh ke Warkop 27 tak jauh dari rumahnya. Menurutnya, Dayat dan Udin lantas mengaku telah membunuh seorang pegawai toko gorden karena masalah utang piutang.
”Setelah cerita kronologinya, saya sarankan agar terdakwa menyerahkan diri ke polisi,” terang Taufiq Zakaria yang merupakan polisi yang bertugas di bidang penjagaan tahanan Polda Jatim tersebut.
Dua sosok yang sudah lama dia kenal itu hanya diam saat diberi solusi untuk menyerahkan diri ke polisi.
Kendati berstatus anggota Polri, Taufiq Zakaria mengaku tidak berani melaporkan apalagi menahan kakak beradik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri. Dia berdalih kasus pembunuhan bukanlah ranahnya.
”Saya tidak mampu dan saya juga tidak pernah masuk reserse. Saya juga khawatir keluarga saya kenapa-kenapa,” terang Taufiq Zakaria menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Rif’an Hanum yang keheranan karena saksi membiarkan keduanya melenggang bebas.
Malam usai pertemuan yang berlangsung selama 30 menit itu, Zakaria dan Teguh mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
”Saya hanya memastikan TKP,” ujar Taufiq Zakaria menjawab keterangan BAP yang dibacakan Fajarudin.
Sedangkan Udin dan Dayat, sebagaimana diketahui ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto di Jombang saat hendak kabur ke luar daerah pada Rabu malam, 23 November 2022.
Dalam sidang tersebut, Udin membantah kesaksian Taufiq Zakaria. Langkahnya kabur ke luar daerah justru atas saran si polisi tersebut.
”Mohon izin yang mulia, saya disuruh melarikan diri ke Jogja atau Jawa Tengah,” tegasnya saat menjawab pertanyaan hakim ketua Rosdiati Samang.
Bantahan juga dilontarkan oleh Dayat. Menurut dia, sebelum bertemu, Taufiq Zakaria sudah mengetahui jika keduanya membunuh Muntolip. Taufiq akaria tahu kabar tersebut dari berita yang beredar.
Sebelumnya diberitakan, Muntolip dihabisi di Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kecamatan Mojosari, tempatnya bekerja pada Senin malam, 21 November 2022. Dayat berkali-bali menusuk korban menggunakan besi beton eser hingga tewas.
Udin dan Anjar menunggu di depan toko saat Dayat mengeksekusi korban. Dalam dakwaan terungkap, Dayat nekat membunuh korban karena tak mau membayar utang sebesar Rp 4,5 juta.
Terdakwa bermaksud menggunakan uang itu untuk menebus HP milik Anjar yang merupakan kekasihnya di pegadaian.
Setelah dibunuh, HP dan motor korban dijual terdakwa. Udin mendapat bagian Rp 500 ribu dan Anjar diberi Rp 1,5 juta. Sementara itu, sisanya dipakai membeli makan dan berbelanja serta diberikan kepada seseorang bernama Hari yang membantu menjualkan sepeda motor korban.
Setelahnya, ketiga terdakwa lantas membuang jasad korban ke tepi jalan Pacet-Cangar pada Selasa (22/11) dini hari.
Dayat selaku aktor utama pembunuhan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 subsider Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Sedangkan Udin dan Anjar didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 339 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 atau Pasal 365 Ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP. (Jay)










