Majalah global.com, Bangka Tengah – Puluhan tambang timah sebu diduga iilegal seakan belum tersentuh aparat penegak hukum yang dimana aktivitas tersebut lahan tanah diduga milik beruang dan dimana pemilik lahan tambang timah juga memiliki tambang pasir yang beralamat desa pedindang kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah, Rabu (17/05/2023).
Saat team investigasi kelapangan tanggal 17 mei 2023 pukul 15:27 wib sore terlihat puluhan tambang Timah jenis sebu sedang beraktivitas,selang,pipa,mesin dan para pekerja tambang sedang bekerja.
Keterangan dari salah satu pekerja,kita masing lahan ini punya beruang biasa timah untuk itu kita tidak tau coba langsung ke pondok itu aja,” ujarnya.
Team investigasi langsung konfirmasi Kapolres Bangka tengah Dwi Budi murtiono melalui pesan WhatsApp,belum ada tanggapan.
pasal 69 Ayat 1 no 26 tahun 2007
Setiap orang yang tidak menaati rencana,dan melanggar dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah).
Team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak terkait terutama aparat penegak hukum dan pemilik lahan tambang tersebut bernama beruang yang beralamat di desa pedindang kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.(citra)