Majalahglobal.com, Bangka Barat – Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Contohnya seperti yang terjadi di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka barat seakan-akan ada sikuat di belakang mereka sama sekali seakan sudah merasa kebal dengan namanya hukum, Jumat (5/5/2023).
Tim investigasi memasuki dan posisi sudah didalam kelihatan banyaknya karyawan pemilik gudang sedang ber-aktivitas menggoreng pasir timah.
Keterangan dari pekerja,kita cuma bekerja pak dan pemilik ya Jhon pak,untuk pemiliknya jarang pak kesini kita kurang tau juga, ujarnya.
Dari adanya informasi tim investigasi langsung menghubungi pemilik gudang tersebut bernama Jhon melalui pesan SMS, sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.
Tim investigasi pun langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka barat pak catur melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban.
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat, terkait adanya gudang pengepul dan pengorengan pasir timah ber-ber-alamat belo laut kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020. (Citra)