Majalah global.com, Bangka Selatan – Sudah upaya tindakan tegas yang di lakukan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban penambang timah iilegal ini,dari kawasan hutan produksi,dan hutan lindung,tapi dari tindakan upaya tindakan tegas itu tidak sama sekali di hiraukan oleh para pekerja penambang timah ini, Rabu (05/04/2023).
Dari pantauan team investigasi dilapangan tanggal 5 April 2023 terlihat penambang timah yang sedang beraktivitas yang beralamat di desa bencah kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan aktivitas tambang timah tersebut menggunakan 1 unit alat berat excavator berwarna orange untuk menggali tanah,mesin Dompeng,selang untuk menyemprot pasir,dan para pekerja yang sedang beraktivitas.
Dari keterangan masyarakat yang tidak mau di sebut namanya, aktivitas tambang ini belum sangat lama pak, punya Kori pak orang desa bencah itu yang punya tambang ini,kalau masuk Maslah kawasan hutan kita kurang paham juga pak,” ujarnya.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus mencari informasi pemilik tambang tersebut yang bernama Kori orang desa bencah kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan,dan konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di kawasan hutan produksi desa bencah kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan segera di tindak lanjuti.
Dengan adanya aturan perundangan pasal 69 ayat(1) tentang pertambangan,setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah di tetapkan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 500,000,000(lima ratus juta rupiah).(citra)