mahkota555

Aktivitas Tambang Timah Diduga Illegal di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Ular Muntok

Aktivitas Tambang Timah Diduga Illegal di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Ular Muntok
Aktivitas Tambang Timah Diduga Illegal di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Ular Muntok

Majalah global.com, Bangka barat – Tambang timah jenis Rajuk tower merambah kawasan hutan lindung tanjung ular beroperasi didaerah aliran sungai(das) dan darat habis di hajar penambang timah iillegal ini kawasan hutan lindung Jenu mentok tanjung ular Bangka barat, Minggu (02/04/2023).

Dari hasil team investigasi di temukan Ponton tambang timah dan juga di temukan unit PC yang untuk bagian daratnya penambang tersebut bekerja secara berpisah namun masih dalam kawasan yang sama.

Dan kita dari team investigasi meminta dari seorang pekerja,saya cuma bekerja pak dan disini kita juga ada yang urus ya dan untuk timah ini kita ada penampung ya pak dia orang mentok juga pak,tiap selesai kerja disini untuk timah ya udah yang ngambil dari anak buahnya, ujarnya

Terpisah Kapolres Bangka barat,pak catur,saat diminta konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberi keterangan.

Sementara bagi pelaku tambang dihutan lindung iilegal bisa dijerat dengan UU minerba,nomor 3 tahun 2020 pasal 158.

pasal 69 Ayat 1 no 26 tahun 2007
Setiap orang yang tidak menaati rencana,dan melanggar dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500,000,000,00(lima ratus juta rupiah).

Team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di kawasan hutan lindung tanjung ular kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat segera di tindak lanjuti.(nelly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *