Majalah global.com,Bangka barat – Sudah upaya tindakan tegas yang di lakukan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban penambang timah iilegal ini,dari kawasan hutan produksi,dan hutan lindung,tapi dari tindakan upaya tindakan tegas itu tidak sama sekali di hiraukan oleh para pekerja penambang timah ini.
Dari pantauan awak media dilapangan tanggal 28 Maret 2023 terlihat penambang timah yang sedang beraktivitas yang beralamat di bukit senggiri kecamatan Tempilang kabupaten Bangka barat, aktivitas tambang timah tersebut menggunakan 1 unit alat berat excavator untuk menggali tanah,mesin Dompeng,selang untuk menyemprot pasir,dan para pekerja yang sedang beraktivitas.
Dari keterangan pekerja, kita ngk tau pak disini kita cuma bekerja pak,biasa ada orangnya tapi ngk tau kemana orangnya,” ujarnya.
Awak media pun coba konfirmasi ke Kapolres Bangka barat pak catur prasityo melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan.
Keterangan Syahroni selaku wastam tempilang, terkait aktivitas penambangan dibukit senggiri Tempilang lokasi tersebut berada dalam iup PT timah, lokasi tersebut tidak didalam kawasan hutan,baik hutan produksi dan hutan lindung,” jawabnya (29/03/2023).
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus mencari informasi pemilik tambang tersebut ,dan konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah dibukit senggiri kecamatan Tempilang kabupaten Bangka barat segera di tindak lanjuti.
Dengan adanya aturan perundangan pasal 69 ayat(1) tentang pertambangan,setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah di tetapkan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 500,000,000(lima ratus juta rupiah).(citra)










