Polres Manokwari Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Polres Manokwari Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Polres Manokwari Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Manokwari – Polretsa Manokwari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang pelaku yang di antaranya dengan inisial AW,HL,GM,AG,GW,MV,YD,JS di mana kedua pelaku kini telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Manokwari.

Hal ini di sampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB. SIMANGUNSONG, S.IK.,M.Si .Saat menggelar Press Conference dengan awak media,Jumat (3/3/2023) pukul 10.22 WIT di Ruang RJ Satreskrim Polresta Manokwari. Dalam kegiatan tersebut Kapolresta Manokwari di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Mnaokwari IPTU ARIFAL UTAMA, S.Tr.K.,Kasi Humas Polresta Manokwari KETUT I KETUT SUTRISNA, SH dan Kanit IV PPA DEVIARYANTI, S.Tr.K.

Kejadian ini diungkap berawal dari si korban mulai bercerita kepada ke dua orang tua korban tentang persetubuhan yang di lakukan 8 (delapan) orang pelaku secara berganti gantian dalam keadaan tidak sadarkan diri (mabuk).dari kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima dan melapor ke pihak kepolisian Resor Kota Manokwari.

Dalam Kasus ini Polresta Manokwari Menetapkan 8 (delapan) orang tersangka masing masing dewasa 4 (empat) orang dan anak-anak 4 (empat) orang dengan inisial (AW,20 Th,Kristen Protestan,Belum Bekerja,Jl.Serayu Sanggeng),(HL,19 Th,Kristen Prostestan,Belum Bekerja,Iman Jaya/Andai),(GM,19 Th,Kristen Protestan,Belum Bekerja,Jl.Wosi Transito),(AG,20 Th,Kristen Protestan,Belum bekerja,Jl.Drs.Esau Sesa),(GW,15 Th,Kristen Protestan,Jl.Iman Jaya),(MV,15 Th,Islam,Pelajar,Jl.Iman Jaya),(YD,15 Th,Islam,Pelajar,Jl.G SaljuAmban),(JS,16 Th,Kristen Protestan,Kamp Makasar)

“Dari awalnya kami mendapatkan pengakuan dari pelaku sebelum melakukan kejadian tersebut ada komunikasi antara korban dengan pelaku (GW) melalui IG (Instagram) karna pelaku merasa dekat ,tapi mereka memang niatnya sudah tidak baik ,sebelum menjemput korban pelaku saling menolak untuk menjemput korban hingga pelaku ke tiga yang menjemput korban pas di jemput di suruh masuk tak di sangka sudah ngumpul mereka sudah miras mereka ,mereka memang tempat ngumpulnya di situ,walaupun korban sudah menolak namun karna spontannitas korban pun di coba untuk meminum minuman keras setelah itu di bawa ke kamar dan di kamar juga sudah ada beberapa pelaku “ ucap Kombes Pol RB Simangunsong , Jumat (3/3/2023).

Kapolresta menegaskan,kasus ini adalah perhatian penting dari pimpinan tinggi polri. oleh sebab itu, dirinya berjanji untuk tidak main-main dengan penegakan hukumnya. Kerena menurut dirinya kasus seperti ini sangat meresahkan semua orang terutama keluarga korban.

“Sementara keempatnya yang masih di bawah umur kami tahan hingga proses berjalan sampai tahap II.dikarenkan kempaat pelaku lainya masih di bawah umur, berdasarkan UU mereka kami jadikan wajib lapor,sampai jaksa sudah menetapkan, baru kami lakukan penahanan”sambungnya.

Kini empat pelaku diantaranya AW(20),HL(19),GM(19) dan AG(20) telah ada di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk menjalani prosedur hukum lebih lanjut. Sementara GW(15),MV(15),YD(15) dan JS(16), menjalani proses wajib lapor,hingga penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dengan Kejadian tersebut para pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.00(Lima Milyar Rupiah). Jo Pasasl 81 Ayat(1).Pasal 55 KUH Pidana ayat (1),(2) dan Pasal 56 KUH Pidana.(tyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *