Bangka Barat, Majalah global.com – Dengan peraturan PJ gubenur pak Ridwan Djamaluddin adanya tempat penampungan dan penggorengan timah tidak memenuhi syarat akan di tindak lanjuti dan juga akan di pidana apa bila masih saja beraktivitas, Rabu (01/03/2023).
Saat team investigasi di lapangan menemukan tempat gudang penampungan dan pengorengan timah diduga iilegal yang beralamat jalan rambat desa Sekar biru kecamatan parit tiga kabupaten Bangka barat,dimana disitu terlihat pekerja sedang memasuki puluhan pasir timah kedalam mobil truck berwarna kuningkuning bn 8591 PQ,didepan rumah juga terlihat kayu bakar dan para pekerja.

Team investigasi pun langsung meminta keterangan pekerja, pemilik ya nama ahin kita cuma kerja pak untuk yang lainnya kita tidak tau,” ujar pekerja tersebut.
Tidak lama kemudian pemilik dari gudang penampung dan pengorengan timah di duga iilegal bernama ahin keluar,kerja ini baru kita pak timah ini mau kita kirim ke pangkal pinang,” imbuh ahin.
Dengan adanya tempat penampungan dan pengorengan timah di duga iilegal ini di jalan rambat desa Sekar biru kecamatan parit tiga kabupaten Bangka barat segera di tindak lanjuti. (citra).










