Majalahglobal.com, Pangkal Pinang – Dengan adanya peraturan pemerintah yang ada di Bangka Belitung terkait zona pertambangan. Khususnya di kota Pangkal Pinang ternyata masih saja ada penambang timah ilegal yang tidak takut dengan namanya hukum.
Seperti yang terlihat saat team investigasi majalahglobal.com di lapangan pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 11 siang di kawasan bakau aliran laut yang beralamat di Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkal Pinang tepatnya tidak jauh dari belakang rusunawa telihat 3 unit ponton yang sedang beraktivitas di tempat yang berpisah.
Larangan untuk menambang, bahkan sudah dilakukan tindakan tegas tetap saja para penambang timah iilegal aliran das bakau ini tapi masih aja tidak takut dengan namanya hukum bahkan resikonya sudah merusak lingkungan hidup pura-pura tidak tau dengan alasan untuk mengisi perut.
Team investigasi pun langsung menghubungi kasat res AKP pak Adi putra melalui via wa dengan pesan singkat mengirimkan stiker akan saya selidiki.
Apa lagi dilokasi tersebut sudah dipasang plang peringatan dilarang keras melakukan kegiatan aktivitas penambangan di wilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100,000,000,000,00 (seratus milyar). (Citra)