mahkota555

Kuasa Hukum Sutejo Minta OJK Cabut Izin PT DCM dan PT FIF Mojokerto

Kuasa Hukum Sutejo Minta OJK Cabut Izin PT DCM dan PT FIF Mojokerto
Tim Kuasa Hukum Sutejo saat Memberikan Laporan ke OJK
Majalahglobal.com, Mojokerto – Terkait Perampasan Motor Genio yang dilakukan oleh PT FIF Group Cabang Mojokerto dan PT DCM Mojokerto pada tanggal 07 Januari 2023.

 

Selain mengajukan Gugatan PMH ke PN Mojokerto dan Pelaporan Pidana ke Polresta Mojokerto. Kuasa Hukum Sutejo juga membawa permasalahan Perampasan ke OJK Regional IV Jawa Timur.

 

“Tuntutan ke OJK RI adalah pencabutan izin PT FIF GROUP Cabang Mojokerto dan PT DCM Mojokerto. Jika hal ini berhasil maka akan jadi rujukan hukum maupun sumber hukum dimasa yang akan datang agar Perbankan Pembiayaan apapun tidak semena-mena dengan para nasabahnya, apalagi orang-orang miskin,” ungkap Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Selasa (17/1/2023) di Kantor Hukum Awenk Hanum & Nawacita, Jalan Raya Sidoharjo 196 Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, selang dua hari setelah perampasan itu terjadi, yaitu tanggal 9 Januari 2023, FIF Mojokerto selaku Terlapor I melalui jasa kurir TIKI dengan Nomor Resi 660055812651 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan bernomor : 81300/ PA/23GR/81 Perihal Pemberitahuan.

 

“Yang pada intinya, Terlapor I mengundang Sutejo selalu Pelapor I untuk hadir di kantor (PT FIF Group Cabang Mojokerto) melakukan pelunasan atas kewajiban hutang pembiayaan berdasarkan perjanjian Pembiayaan Konsumen No 813001070620 dengan sepihak merincikan biaya tunggakan angsuran Ke 31 s/d 33 : Rp 1,896,000, Denda keterlambatan/ tgl 16 Jan 2023 : Rp 4,192,400,

Sisa hutang pokok : Rp 5,666,388,

Bunga berjalan/ tgl 16 Jan 2023 : Rp 19,732, Biaya admin : Rp 1,915,641. Total : Rp 13,690,161,” ungkap Abah Hanum.

 

Lebih jauh dikatakannya, dalam surat tersebut juga menyebutkan ancaman, apabila sampai tanggal 16 Januari 2023, bapak/ ibu tidak atau belum menyelesaikan kewajiban tersebut, maka akan dilakukan penjualan atas barang untuk pelunasan hutang.

 

“Hal ini sangatlah bertentangan dengan apa yang diperjanjikan pada saat akad kredit yang seharusnya 35 kali diperpanjang menjadi selama 42 kali. Tentunya dengan konsekwensi hitungan bunga yang terus bertambah. Sekali lagi hal ini juga tanpa adanya peringatan kepada Sutejo selaku Pelapor I,” terang Abah Hanum.

 

Masih kata Abah Hanum, dengan adanya peristiwa tersebut, maka dapat kiranya disimpulkan jika Pihak Pelapor I sudah dirugikan sebesar ± Rp 15.000.000 sesuai harga pasar sepeda motor tersebut.

 

“Sampai laporan ini diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, sepeda motor Pelapor I disita dan atau ditahan oleh Pihak PT FIF Mojokerto selaku Terlapor I yang dibantu oleh pihak debt collector atas perintah PT DCM Mojokerto selaku Terlapor II. Pertanyaanya sederhana yaitu apakah Terlapor I mempunyai kewenangan sedemikian besar yang dibenarkan oleh hukum tindakan untuk menyita maupun menahan barang milik nasabahnya, apakah perbuatannya tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, apakah debt collector yang mengatasnamakan PT DCM atau Terlapor II mempunyai kekuasaan seperti halnya pihak Kepolisian/ Penegak Hukum,” jelas Abah Hanum.

 

“Dalam praktek di lapangan jika nasabahnya akan melunasi dan atau membayarkan angsuran dengan memposisikan sebagai nasabah maka nasabah dipastikan akan dibebani biaya-biaya yang tidak masuk akal, seperti biaya untuk merampas, biaya gudang (penitipan), biaya blokir, biaya-biaya yang tidak pernah ada pada saat perjanjian akad kredit terdahulu, maka sehingga seakan-akan menjadi suatu kewajaran di negara ini, jika barang sudah dirampas oleh pihak debt collector, maka nasabah akan ketakutan untuk menebusnya. Masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang kalah dan salah,” tambah Abah Hanum. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *