Majalahglobal.com, Mojokerto – Tahap penyelidikan kasus Mafia Tanah Desa Temon terus berlanjut. Kali ini giliran Sutrisman yang dipanggil Polres Mojokerto untuk memberikan keterangannya terkait kejadian jual beli tanah seluas 616 meter persegi yang saat ini menjadi sengketa.

Hadi Subeno, S.H. selaku Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, jadi Pak Sutrisman ini merupakan satu-satunya saksi jual beli tanah tersebut.
“Saksi kunci Pak Sutrisman tadi diberi 21 pertanyaan oleh penyidik tindak pidana umum. Meskipun usia Pak Sutrisman sudah 75 tahun, beliau masih sangat sehat dan ingat kejadian tahun 1990 tersebut. Pak Sutrisman masih ingat, dia dimintai tolong Almarhum Sukadi untuk mencarikan tanah yang dijual. Lalu Pak Sutrisman bilang tunggu sekitar semingguan ya biar dicarikan dulu. Lalu belum ada satu Minggu Pak Sutrisman memberikan informasi bahwa ada tanah Pak Sopii yang mau dijual,” ungkapnya, Senin (9/1/2023) malam.
Lebih lanjut dikatakannya, Pak Sutrisman juga masih ingat, Almarhum Sukadi harus menjual dua sapi untuk bisa membeli tanah Pak Sopii.
“Bahkan saat itu, Suyitno anak pertama dari Almarhum Sukadi juga berusaha hutang ke orang lain agar uangnya cukup untuk membeli tanah Pak Sopii,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya telah mendapatkan bocoran letter C meskipun di kolom mutasi tidak lengkap fotocopyannya.
“Dugaan kami, memang ada oknum yang sengaja menutupi fakta tersebut. Dijual kemana tanah tersebut pada tahun 1990 silam. Pihak Desa Temon saat kami mintai letter C juga selalu beralasan kami tidak punya kewenangan karena tidak ada bukti peralihan hak. Itu menjadi tugas dan kewenangan penyidik untuk mendapatkan letter C yang asli dan mengungkap fakta pada tahun 1990 silam. Nama siapa yang tertulis di jual beli letter C. Dugaan kami ya dibeli oleh Almarhum Sukadi karena luasnya persis yaitu 616 meter persegi,” jelasnya.
Masih kata Hadi Subeno, jika faktanya memang begitu, maka terlapor Sairojin, Kepala Desa Temon Sunardi dan Ketua Panitia PTSL Desa Temon Muhajir sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum yang termaksud dalam pasal 263, 264 dan 266 dengan total ancaman pidana 18 tahun.
“Soal bisa damai atau tidak itu tergantung pelapor. Saya selaku kuasa hukumnya hanya bertugas mendampingi proses hukum ini agar bisa terungkap fakta yang sebenar-benarnya,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidum Polres Mojokerto Iptu Slimat menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahapan klarifikasi permintaan keterangan.
“Kemarin malam, Pak Sutrisman sudah kami mintai klarifikasi,” pungkas Iptu Slimat, Selasa (10/1/2023) pagi. (Jay)