mahkota555

Motor Sutejo Dirampas, PT DCM dan PT FIF Mojokerto Diperkarakan

Sepeda Motor Sutejo Dirampas, PT DCM dan PT FIF Mojokerto Diperkarakan
Saat Menunggu Pelaporan di Polres Mojokerto Kota

Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. mendapatkan kuasa hukum dari Sutejo pemilik Sepeda Motor Honda Genio Tahun 2019 Nopol S 6832 VY yang beralamatkan di Dusun Losari Barat RT 010/ RW 002 Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Sepeda Motor Sutejo Dirampas, PT DCM dan PT FIF Mojokerto Diperkarakan
Bukti Lapor

Abah Hanum mengatakan, pada hari Sabtu 7 Januari 2023 sekitar jam 12 siang di selatan Jembatan Lespadangan telah diambil secara paksa sepeda motor Honda Genio milik Sutejo oleh Debt Collector dengan menebarkan teror dan menyebabkan anak kandung Sutejo yang bernama Rahmad Debbie Varadyanto trauma yang mendalam, murung dan mentalnya tiba-tiba tidak seperti kesehariannya.

 

“Kami menduga hal itu semua disebabkan oleh perilaku yang tidak manusiawi dari para Debt Collector PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Profesional Collection Mojokerto dan atas perintah FIF Finance Cabang Mojokerto. Dalam aksinya mereka menunjukkan surat tugas penagihan yang menyatakan jika kendaraan tersebut telat bayar selama 2 bulan. Tentunya ini mengindikasikan Debt Colletor telah dengan sengaja dan berniat untuk melakukan perampasan tersebut,” ungkap Abah Hanum, Sabtu (7/1/2023) di Kantor Hukum Awenk Hanum & Nawacita, Jalan Raya Sidoharjo 196 Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

 

Abah Hanum mengungkapkan, Debt Collector dalam melakukan perbuatannya, tentunya disertai dengan kekerasan verbal dengan cara membentak maupun menakut-nakuti dan tipu daya sehingga mengakibatkan Rahmad Debbie Varadyanto mengalami trauma yang mendalam.

 

“Atas peristiwa tersebut klien kami mengalami kerugian Rp 15 Juta. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berhak untuk mendampingi dan melaporkan Pimpinan Cabang PT FIF Finance Cabang Mojokerto dan Pimpinan serta Debt Collector PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Profesional Collection Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota sesuai Pasal 368 jo Pasal 55 dan 56 KUHP agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat Mojokerto,” jelas Abah Hanum.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dasar hukum pelaporannya, Debt Collector tersebut tanpa menunjukan identitas atau tanda pengenal dan tanpa menunjukan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dari Lembaga yang berwenang.

 

“Tentunya ini mengindikasikan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 Bab XI Pasal 48 Ayat 3 huruf c; bahwa perilaku main hakim sendiri yang kami duga sebagai tindak pidana perampasan yang diatur dalam pasal 368 jo 55 dan 56 KUHP,” terangnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, selain pelaporan pidana, pihaknya juga akan menggugat PT DCM dan FIF Finance atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

 

“Sekali lagi ini pembelajaran bagi masyarakat khususnya kaum miskin yang sangat membutuhkan keadilan atas kesewenang-wenangan pihak perbankan. Selain itu perkara ini akan Kami teruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia maupun Bank Indonesia dikarenakan banyak aturan-aturan yang telah dilanggar oleh PT DCM maupun FIF Cabang Mojokerto. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran,” tutupnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *