mahkota555

Tak Paham UU KIP dan UU Pers, LSM Gusur Desak Bupati Halsel Copot Kadis PMD

Tak Paham UU KIP dan UU Pers, LSM Gusur Desak Bupati Halsel Copot Kadis PMD
Kadis PMD Halsel

Majalahglobal.com, Halsel – DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Halmahera Selatan Jul Karnain Ahad menduga Kadis PMD Kabupaten Halmahera Selatan, turut menikmati uang Haram yakni Dana Desa yang bukan menjadi Haknya.

 

Pasalnya, Kadis PMD Halsel, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media biro Halmahera Selatan di ruang kerjanya terkait dugaan penyalahgunaan DD oleh Kepala Desa Bori senilai Ratusan juta rupiah tetapi ia menolak kepada wartawan tersebut dengan alasan banyak kesibukan.

 

Seharusnya seorang Pejabat Daerah itu harus taat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Tidak boleh Alergi kepada Wartawan.

 

Oleh karena LSM Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Halmahera Selatan, menilai Kadis PMD Halsel diduga turut menikmati Uang Haram yakni Dana Desa dan melakukan pelanggaran Hukum, karena takut sehingga menghindari Wartawan,” ungkap Jul. Jumat, 6/1/2023.

 

Jul juga mengatakan, Seorang Pejabat Publik itu tidak boleh Alergi, harus paham Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi publik dan Undang-Undang Pers.

 

Untuk itu LSM Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Desak Bupati Halmahera Selatan harus copot Kadis PMD Halsel dari Jabatannya,” ungkap Jul.

 

Sebab Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan Maslan Hi.Hasan alih-alih menghindari pertanyaan yang dilontarkan oleh Wartawan kepadanya.

 

“Saya belum bisa melayani Wartawan karena saya masih sibuk, kebetulan lagi rapat dan kondisi saya belum stabil. Jadi wartawan keluar dulu dari ruangan,’ tegas,” Kadis PMD Halsel. (Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *