mahkota555

Polres Mojokerto Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun

Polres Mojokerto Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun
Pemusnahan Barang Bukti

Majalahglobal.com, Mojokerto – Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas, narkoba, laka lantas dan penindakan pelanggaran tipiring di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto dalam kurun waktu satu tahun, Jumat (30/12/2022) di Mapolres Mojokerto.

 

AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi persnya mengungkapkan, jumlah penanganan perkara kriminalitas tahun 2021 ada sebanyak 422 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 410 perkara. Sedangkan penanganan perkara tahun 2022 sebanyak 692 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 675 perkara.

 

“Keberhasilan penyelesaian perkara yang menonjol diantaranya adalah kasus pembunuhan yang terjadi di Pacet. Kemudian kasus pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Trawas, Puri dan Jatirejo dan yang terakhir kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jatirejo,” jelas Kapolres Mojokerto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, jumlah penanganan perkara narkotika tahun 2021 dibandingkan tahun 2022 mengalami penurunan. Yang semula sebanyak 152 perkara menjadi 150 perkara tapi mengalami kenaikan pada jumlah tersangka dari 190 tersangka menjadi 192 tersangka.

 

“Sementara untuk jumlah barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan lebih banyak pada tahun 2021. Barang bukti sabu tahun 2021 yang berhasil disita 1323,6 gram sedangkan di tahun 2022 ada seberat 824,7 gram. Kemudian untuk barang bukti pil Logo Y tahun 2021 ada sebanyak 200 butir sedangkan di tahun 2022 ada sebanyak 74.136 butir. Yang terakhir, barang bukti ganja tahun 2021 yang berhasil disita seberat 96,5 gram sedangkan tahun 2022 sebanyak 4,75 gram,” terang Kapolres Mojokerto.

 

Lebih jauh dikatakannnya, data penanganan Laka Lantas tahun 2021 sebanyak 712 perkara dan mengalami kenaikan di Tahun 2022 sebanyak 929 perkara. Kenaikan juga terjadi pada jumlah kecelakaan. Di tahun 2021 ada sebanyak 159 orang dan menjadi 175 orang di Tahun 2022.

 

“Kemudian kecelakaan dengan Luka berat dari 7 orang naik menjadi 14 orang sedangkan luka ringan dari 711 orang menjadi 1033 orang di Tahun 2022. Hal ini juga berpengaruh kepada kerugian material yang mengalami kenaikan dari Rp 910 Juta di tahun 2021 menjadi Rp 1,19 Miliar di tahun 2022,” tegas Kapolres Mojokerto.

 

Masih kata Kapolres, Perkara Restorative Justice (RJ) di tahun 2021 ada sebanyak 83 perkara dan di tahun 2022 ada sebanyak 860 perkara. Penyerahan perkara kepada instansi lain tahun 2021 sebanyak 1 perkara dan 4 perkara pada tahun 2022.

 

“Tindakan pelanggaran lalu lintas tahun 2021 berupa tilang sebanyak 7.749 pelanggar dan naik 50,2% di Tahun 2022 menjadi 11.639 pelanggar. Pelanggaran marka jalan dari 554 di tahun 2021 naik menjadi 1400 di tahun 2022. Pelanggaran surat-surat dari 1649 di tahun 2031 naik menjadi 3492 di tahun 2022. Sementara untuk hasil operasi miras di wilayah hukum Polres Mojokerto dan jajaran Polsek totalnya ada sebanyak 710 botol,” tandas Kapolres Mojokerto.

 

“Terima kasih kepada Kajari Kabupaten Mojokerto dan juga Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto yang telah bersinergi demi menciptakan Kamtibmas, Kondusif dan juga menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Semoga tahun depan kami bisa lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat dan melindungi masyarakat dari segala gangguan keamanan,” tambahnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *