mahkota555

Kasus Mafia Tanah Desa Temon Saling Beradu Bukti dan Saksi

Kasus Mafia Tanah Desa Temon Saling Beradu Bukti dan Saksi
Hadi Subeno Didampingi Suyitno dan Muhammad Ainun Muhajir

Majalahglobal.com, Mojokerto – Hadi Subeno, S.H. selaku kuasa hukum dari Mak Tiwi, Bapak Suyitno dan Bu Maimanah memberikan jawabannya terkait pernyataan Kepala Desa Temon, Sunardi beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi wartawan.

 

Hadi menjelaskan, silahkan kalau Kepala Desa Temon ingin menggugatnya. Itu hak setiap warga negara Indonesia.

 

“Nanti tinggal beradu pembuktian dan keterangan saksi di Polres Mojokerto, Kejari Mojokerto hingga saat sidang Pengadilan Negeri Mojokerto karena Kepala Desa Temon saya laporkan ke Kejari Mojokerto terkait mafia tanahnya. Yang jelas bukti-bukti dan saksi-saksi kami telah siap semuanya. Kami siap menghadapi terlapor Sairojin, Ketua Panitia PTSL Desa Temon Muhajir dan Kepala Desa Temon Sunardi,” pungkas Hadi Subeno, Rabu (28/12/2022) di Soto Senit, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

 

Sebelumnya, pada hari Jumat (23/12/2022) Kepala Desa Temon, Sunardi melalui telepon whatsaap menjelaskan bahwa Pengacara Hadi Subeno itu kebablasan.

 

“Hadi pengacara akan saya gugat. Sudah saya siapkan berkas-berkasnya apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Kepala Desa Temon.

 

Masih kata Sunardi, sebenarnya para ahli waris Almarhum Sukadi sudah sepakat ketika dilakukan mediasi di Balai Desa Temon. Tanah waris itu sepakat dibagi empat yaitu untuk Mak Tiwi, Pak Suyitno, Bu Maimanah dan Sairojin.

 

“Dan saat itu sudah saya jelaskan bahwa dalam hal ini Desa belum bisa melaksanakannya dikarenakan Almarhum Sukadi belum punya bukti peralihan hak sehingga tanah obyek perkara itu masih atas nama pemilik semula walaupun tanah itu kabarnya telah dibeli oleh Almarhum Sukadi. Jadi Desa belum bisa memprosesnya,” jelas Sunardi.

 

Lebih jauh dikatakannya, bukti Letter C yang disodorkan Hadi itu nomor 71. Itu nomor tanah sawah bukan tanah obyek perkara. Adapun tanah obyek perkara punya nomor lain sendiri di Letter C. Jadi Hadi salah alamat.

 

“Dan perlu diketahui, karena Almarhum Sukadi belum punya bukti peralihan hak atas tanah dimaksud maka proses PTSLnya telah saya batalkan di BPN bulan 10 dulu karena kesalahan administrasi,” terang Sunardi. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *