Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. mendapatkan kuasa hukum dari Eko Wardoyo pemilik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00864 seluas 543 m² yang terletak di Kedungmungal RT 01 RW 04, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Abah Hanum mengatakan, tanah dan bangunan milik Eko Warodyo pada tanggal 15 Desember 2022 bakal dilelang PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia dengan cara pelaksanaan closed bidding di alamat domain http://www.lelang.go.id, dengan tempat lelang KPKNL Sidoarjo melalui jasa Pra Lelang PT Balai Lelang Bandung.
”Pada saat sidang tanggal 23 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Mojokerto, PT BPR Porong Lestari Cabang Mojokerto mengungkapkan jika Tergugat haruslah bertanggung jawab menyelesaikan (piutang) sesuai yang tertuang di perjanjian kredit nomor 9 tertanggal 8 Mei 2013 dengan cara sita jaminan berupa Sebidang Tanah dan Bangunan SHM No 00864 Luas 543 m² yang terletak di Desa Kedungmungal Pungging Mojokerto atas nama Eko Wardoyo,” jelasnya, Senin (12/12/2022) di Kantor Hukum Awenk Hanum & Nawacita, Jl. Raya Sidoharjo 196 Kec. Gedeg Kab. Mojokerto.
Lebih lanjut dikatakannya, pada saat itu PT BPR Porong Lestari Cabang Mojokerto juga memohon untuk Putusan agar dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet serta menuntut agar dibebankan uang paksa / dwangsom sebesar Rp 10.000.000,- / hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan ini. Selain itu PT BPR Porong Lestari Cabang Mojokerto juga telah mendalilkan biaya advokasi Rp 50.000.000,-.
”Eko Wardoyo selaku tergugat dan klien kami memang telah mendapatkan fasilitas Kredit sebesar Rp 25.000.000,- dengan kewajiban per bulan membayar dengan cara mengangsur sebesar Rp 1.132.000,- selama jangka waktu 36 bulan. Yang artinya Klien Kami telah membayar Rp 1.132.000,- x 13 bulan = Rp 14.716.000,-. Setelah putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dibacakan , Klien Kami telah berusaha untuk melunasi sesuai dengan kemampuannya sebanyak dua kali yaitu masing-masing Rp 10.000.000,- dan Rp 5.000.000,- total Rp 15.000.000,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, setelah pihaknya hitung Eko Wardoyo telah membayarkan kewajibannya Rp 14.716.000,- ditambah Rp 15.000.000,- totalnya Rp 29.716.000,-.Eko Wardoyo telah berprilaku baik selama persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan secara jujur mengakui di muka Hakim dan Penggugat. Pengakuan yang dilakukan dengan tegas yang mana memang bisnis Klien Kami pada saat itu sedang hancur harganya (komoditas plastik bekas), belum pulih sepenuhnya pada tahun 2020-2021 masa pandemi covid 19 menyerang Negara Indonesia sehingga sebagian besar Pengusaha sulit melakukan recovery bisnisnya.
”Kami menyatakan bahwa Hakim Pemeriksa Perkara telah memeriksa dan MEMUTUSKAN DALIL-DALIL PENGGUGAT TIDAKLAH RELEVAN terkait denda keterlambatan angsuran yang mana dalam perjanjian Pasal 4 yang ditanda tangani oleh Dyah Sulistiyorini., S.Pd., S.H., M.Kn pada tanggal 08 Mei 2013 menyebutkan denda keterlambatan sebesar Rp 2.300,-setiap harinya untuk setiap angsuran. Bahwa dalam putusan tersebut Hakim mengemukakan ADANYA KEJANGGALAN dari dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengugat yang mana pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 28 Agustus2014 namun pada kolom denda tertera adanya denda sebesar Rp 1.748.000,-. Kejanggalan tersebut dikarenakan Penggugat telah menerima pembayaran cicilan dari Tergugat, namun disisi lain Penggugat telah memperhitungkan denda atas cicilan yang telah dibayarkan,” terangnya.
Masih kata Abah Hanum, Hakim pemeriksa perkara berpendapat jika PT BPR Porong Lestari dalam menerapkan Denda Keterlambatan SANGATLAH MEMBERATKAN NASABAH IN CASU Tergugat, sebab hanya dalam waktu 20 bulan sampai bulan pebruari 2016 jumlahnya sudah hampir sama dengan sisa Pokok Pinjaman Tergugat. Hakim pemeriksa perkara juga berpendapat Penggugat telah menerapkan suatu bunga terselubung, tentunya perjanjian yang dibuat oleh Notaris Dyah Sulistiyorini., S.Pd., S.H., M.Kn telah melanggar ketentuan Pasal 1251 dan Pasal 1250 yang pada pokoknya menyatakan bahwa bunga berganda hanya diperkenankan untuk perhitungan tunggakan utang dan bunga selama 1 (satu) tahun dan Lembaran Negara No 22 Tahun 1984 telah menetapkan bunga dari debitur sebesar 6 % per tahun, hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2027 K/Pdt./1984 tanggal 23 April 1986 dalam perkara antara PT Merchant Investment Corporation (PT Merincorp) melawan Widodo Sukarno.
” Hakim Pemeriksa perkara juga memutuskan jika perjanjian tersebut TELAH MELANGGAR ASAS KEADILAN, sehingga besaran denda keterlambatan yang seharusnya setelah diperhitungkan adalah senilai Rp 1.597.150,-. Hakim pemeriksa perkara juga telah memutuskan beban Pokok Pinjaman oleh Klien Kami hanyalah sebesar Rp 15.971.500,- tetapi dalil Penggugat membebankan biaya advokasi sebesar Rp 50.000.000,- tidaklah bisa dibebankan kepada Tergugat dan selama pembuktian Penggugat TIDAK BISA MEMBUKTIKAN HAL TERSEBUT,” tandasnya.
Saat itu, Hakim pemeriksa perkara juga MENOLAK dengan tegas petitum dari Penggugat yang memohon agar putusan perkara ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dikarenakan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2022 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001. Hakim pemeriksa perkara a quo juga telah memutuskan untuk MENOLAK menjatuhkan dwangsom/ uang paksa sebesar Rp 10.000.000,-setiap harinya setelah putusan ini berkekuatan tetap (incracht), dikarenakan tidak berdasar dan gugatan dari Penggugat adalah gugatan pembayaran sejumlah uang terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat.
” Kontrak Klien Kami pada saat perjanjian pinjaman adalah dengan Badan Hukum yang bernama PT Porong Lestari Cabang Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada 98c Kota Mojokerto tetapi DENGAN SEPIHAK telah dialihkan kepada Badan Hukum lainnya yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia (yang mana setelah Kami telusuri via internet Kami temukan alamatnya di Jl. Raya Ponokawan, Karangpoh, Ponokawan, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengumuman lelang tersebut (vide : lampiran), Kami juga menyayangkan klaim sepihak yang PATUT KAMI DUGA untuk membatasi hak-hak dari Klien Kami untuk melakukan upaya-upaya hukum setelah terjadinya lelang, tentunya ini sangatlah merugikan hak-hak Klien Kami selaku nasabah yang mempunyai itikad baik. Pada hakekatnya Perjanjian Pinjaman antara Klien Kami dengan PT BPR Porong Lestari oleh Hakim Pemeriksa Perkara a quo telah diputuskan telah melanggar aturan tentunya Perjanjian tersebut haruslah batal demi hukum dan tidak bisa lagi dijadikan,” tegasnya.
Atas dasar semua itu, pihaknya mengadukan permasalahan ini ke Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Cq: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
”Tentunya Kami tidak akan berhenti sampai disini saja dalam memperjuangkan nasib Klien Kami, Kami sangatlah menyayangkan dengan sikap PT BPR Porong Lestari Cabang Mojokerto dengan memperlakukan masyarakat kecil yang sangat buta hukum dengan teganya akan melelang tidak sesuai aturan-aturan yang berlaku dan menurut hemat Kami, apa yang PT BPR Porong Lestari Cabang Mojokerto lakukan telah melanggar sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 1365 Kuhperd maupun aturan-aturan dalam hukum pidana. Bahwa dengan memanfaatkan ketidak tahuan Nasabah/ Konsumen yang nilai Pinjamannya (outstanding) berkisar jutaan sampai terancam kehilangan rumah dan tanahnya yang jika dinilaikan mencapai ratusan juta. Kenapa Klien Kami tidak diajak musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini, janganlah merasa besar dan bisa berlaku tidak adil,” tutupnya. (Jay)










