mahkota555

Cabuli Remaja Putri di Mojokerto, Achmad Zanuwar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Cabuli Remaja Putri di Mojokerto, Achmad Zanuwar Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Cabuli Remaja Putri di Mojokerto, Achmad Zanuwar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Majalahglobal.com, Mojokerto – Achmad Zanuwar (38) dituntut 6,5 tahun penjara gara-gara mencabuli seorang siswi SMP di Kota Mojokerto. Tukang sol sepatu warga Kecamatan Prajurit Kulon ini mencabuli korban hingga dua kali. Sidang pembacaan tuntutan untuk Zanuwar digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.40-10.50 WIB.

 

Materi tuntutan dibacakan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan. Zanuwar juga mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya saat ini ditahan. Sedangkan 2 penasihat hukum terdakwa, Puryadi dan Rizkie hadir di ruangan sidang. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Made Cintia Buana.

 

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Zanuwar terbukti bersalah mencabuli korban yang baru berusia 13 tahun. Terdakwa dinilai melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

“Terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 10 juta,” terang Penasihat Hukum Zanuwar, Puryadi kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (5/12/2022).

 

Ia menjelaskan pencabulan itu dilakukan Zanuwar pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

“Ketika itu, korban yang merupakan tetangganya pulang dengan berjalan kaki sendirian. Sampai di gang sepi, terdakwa menyergap siswi kelas 1 SMP itu dari belakang,” ungkap Puryadi.

 

Dalam sidang berikutnya pekan depan, Puryadi Advokat dari LKBH UNIMAS Mojokerto akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

 

“Kami akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya,” pesan Puryadi.

 

Saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Kamis (25/8/2022), Zanuwar menampik sengaja mencabuli korban. Menurutnya, ketika itu menyangka korban yang berjalan di depannya adalah istrinya sendiri.

 

“Dalam penglihatan saya, dia (korban) adalah istri saya sendiri, bukan anak kecil. Karena badan dan rambutnya sama dengan istri saya,” pungkasnya seperti yang dilansir dari detikcom.

 

Zanuwar juga berdalih ketika itu menyergap korban dari belakang hanya dengan satu tangan. Tukang sol sepatu ini mengaku biasa melakukan perbuatan yang sama terhadap istrinya di tempat umum yang sepi.

 

“Kadang di tempat sepi meski tempat umum saya pegang-pegang istri saya sendiri,” ujarnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *