Majalahglobal.com, Mojokerto – Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku penggelapan dengan barang bukti sebanyak 12 unit mobil berbagai merk.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, masyarakat harus tau apa itu penggelapan. Bagaimana hukum yang mengatur hubungan dua belah pihak itu harus tuntas dan paripurna.
“Disisi lain, syarat-syarat formil yang harus menyertai dalam kegiatan itu juga harus diperhatikan agar tidak menjadi korban-korban dari para pelaku-pelaku yang indikasinya adalah jaringan penggelapan mobil,” ungkapnya di Mapolresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 12 Juni 2022 ada Laporan Polisi dari Abdul Rohim korban penggelapan mobil. Dimana Abdul Rohim yang tinggalnya di Kediri ini mendapatkan telepon untuk menjual Mobil Pajeronya.
“Pembeli mobilnya adalah orang Mojokerto yang rencananya akan dibayar dengan cara memasukkan BPKB Mobil Pajero Abdul Rohim ke salah satu leasing di Mojokerto. Tentu ada perjanjiannya saat itu, yakni Abdul Rohim mendapatkan DP Rp. 28 Juta dan sisanya Rp. 170 Juta dibayar setelah BPKBnya cair,” jelasnya.
Masih kata Rofiq, tak disangka oleh korban, ternyata pembeli mobilnya ini adalah pelaku penggelapan yang berinisial AD. Warga Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto yang merupakan mantan karyawan salah satu leasing di Mojokerto, sehingga uang cairan BPKBnya Abdul Rohim dikasihkan langsung oleh leasing tersebut ke pelaku berinisial A.
“Hal ini masih kita dalami, mengapa leasing bisa memberikan cairan BPKB sebesar Rp. 170 Juta ke pelaku berinisial AD. Padahal saat sudah menerima cairan Rp. 170 Juta tersebut pelaku berinisial AD tidak memberikan uang tersebut kepada korban Abdul Rohim. Bahkan Pajero Abdul Rohim juga digadaikan ke orang lain dengan harga Rp. 80 Juta,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, jadi 12 mobil ini digadaikan pelaku dengan harga antara Rp. 40 Juta – Rp. 80 Juta tergantung dari tahun dan merknya.
“Bahkan mobil rental juga digadaikan oleh pelaku ke perorangan. Atas kejadian ini, pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378,” tutupnya. (Jay)










