mahkota555

Bupati Halsel Didesak Evaluasi Oknum PNS Tantang UU Pers. Wartawan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Pemberitaan

Bupati Halsel Didesak Evaluasi Oknum PNS Tantang UU Pers. Wartawan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Pemberitaan
Bupati Halsel Didesak Evaluasi Oknum PNS Tantang UU Pers. Wartawan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Pemberitaan

HALSEL,- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik secepatnya mengevaluasi Oknum pengawai Negeri Sipil (PNS) Langgar Undang Undang Pers.

 

Pasalnya, salah satu pegawai negeri sipil (PNS), Asriana La Midi, yang bertugas sebagai Bidan Desa di Desa Jeret Kecamatan Kasiruta Timur (Halsel),

 

Telah melaporkan salah satu Wartawan atas ‘Rifaldy Sumadayo’ Media Rakyat Merdeka Biro Halmahera Selatan (Halsel) Ke pihak kepolisian Polres (Halsel) pada tanggal 14 Juni 2022 dengan surat Nomor: B/34/Vl/2022/SPKT. Terkait pemberitaan terhadap dirinya.

 

“Menanggapi hal tersebut, Penasehat Dewan Pengurus Cabang (DPC) LSM-GUSUR Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ‘Mudawir Kader’ mendesak Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi. Usman Sidik secepatnya mengevaluasi Oknum PNS tersebut.

 

Sebab, Oknum PNS bersangkutan telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Untuk itu kami meminta Bupati Halmahera Selatan agar secepatnya mungkin mengevaluasi Oknum PNS tersebut serta mengusulkan agar oknum yang bersangkutan segera di copot.

 

Lebih jelas kata Mudawir, Dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi  Pasal  27  ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE.

 

Dalam pedoman implementsi pasal  huruf “L” dijelaskan:

 

Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Lebih Lanjut, Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial  atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).

 

“Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.” Jelas (Mudawir).

 

Demikian kata Mudawir, Wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang ia lihat dan ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers.

 

Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang ia bisa makan bersama para pejabat, sore ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam ia juga “bisa” berada di cafe,diskotik,dan Bar.

 

Setiap hari ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan chek and richek, terkadang risiko nyawa tanpa ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.

 

Sungguh profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan

 

Baegitu penting peran wartawan dalam sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan tidak dibungkam dengan pasal 310,311,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara – cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM. (Kandi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *