mahkota555

Kepala Dusun Nikah Siri dengan Gadis Jadi Tersangka, Apa Penyebabnya?

Kepala Dusun Nikah Siri dengan Gadis Jadi Tersangka, Apa Penyebabnya?
Kapolres Ngawi saat memimpin konferensi pers

Majalahglobal.com, Ngawi – SM, Kepala Dusun (Kasun) Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi akhirnya ditangkap Polisi. Pria 50 tahun yang menikahi gadis 16 tahun berinisial SPC itu jadi tersangka dan langsung ditahan. SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

 

“SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, hingga terjadi pernikahan siri,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Senin (13/6/2022).

 

SM ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi melakukan pemeriksaan maraton selama 3 hari sebelum akhirnya menjebloskan SM ke penjara.

 

“Jadi saat penyelidikan, kami jemput tersangka dari rumah kediamannya. Setelah itu, kami periksa korban dan saksi. Terbukti, Kasun bersalah dan langsung kami tahan kemarin (Minggu),” tegas AKBP Winaya.

 

Winaya menjelaskan, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan sejak April 2022. Korban yang masih berusia 16 tahun juga mengakui perlakuan pelaku.

 

“Korban dan pelaku mengakui persetubuhan dilakukan sejak April 2022. SM dan SPC menikah siri pada 4 Juni 2022 di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Dari pernikahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mahar cincin emas dan juga seperangkat alat salat,” terangnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penginapan hotel dan seprai.

 

“Barang bukti kuitansi penginapan di hotel yang ada di Sarangan dan juga seprei yang ada saat melakukan persetubuhan,” pungkas Toni.

 

Toni menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

 

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain), kami persilakan untuk melapor,” pungkas Toni kepada detikjatim.

 

Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.

 

Dalam unggahannya dua hari lalu, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. “Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya,” tulis akun Bundane Aulia Riski. (Suhartanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *