Ngawi – Warga Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucap salah satu warga Desa Kedungprahu yang enggan di sebut namanya Senin (26/05/2025).
Dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, dia akhirnya mendaftarkan satu bidang tanah kepada panitia PTSL Desa Kedungprahu, untuk biaya satu bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan Musdes Kedungprahu.
Sementara itu, Yahyo Ketua Panitia PTSL Desa Kedungprahu mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tanah tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat terutama desa Kedungprahu ini, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Kedungprahu sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kuota kurang lebih 560 bidang dari Badan Pertanahan Nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang diberikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar Ketua Pokmas PTSL Desa Kedungprahu.
Lebih lanjut Yahyo menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Kedungprahu, biaya pengurusan PTSL ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama.
Kepala Desa Kedungprahu Sunarto menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, dengan adanya PTSL warga desa semakin adem ayem kalau bisa dapat tambahan kuota dari BPN, “tegas Sunarto tak lupa beliau mengucapakan terima kasih kepada BPN Ngawi. (Mhd)