mahkota555

Menjual Dua Jenis Merek Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim

Menjual Dua Jenis Merek Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim
Kayat Begawan saat menunjukkan barang bukti kurma tanpa izin edar dan tanda terima dari Ditreskrimsus Polda Jatim

Majalahglobal.com, Mojokerto – Kualitas barang yang diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto kembali menuai polemik panjang. Setelah minggu kemarin Sanrio dilaporkan oleh Barracuda ke Polda Jatim kerana menjual kurma impor tanpa izin edar, pada Sabtu (4/6) kembali Barracuda melaporkan Sanrio karena menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar juga.

Menjual Dua Jenis Merek Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim
Kayat Begawan saat menunggu penandatanganan tanda terima Pengaduan

“Kami kembali melaporkan Sanrio ke Ditreskrimsus karena menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar lagi. Laporan Kami hari ini untuk menguatkan laporan kami sebelumnya dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang terjadi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa izin edar dapat dibekuk,’ tegas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda.

 

Diterangkan Kayat, dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM dan BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR yang mana kedua jenis merek tersebut telah diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan saat bulan Ramadhan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin Edar. Untuk harga jual BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM adalah Rp 64.000 per pcs, sedangkan harga BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR adalah Rp 51.500 per pcs.

 

“Tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan Masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Total ada tiga jenis merek kurma telah Kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari cukup, semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manager dan pemilik Sanrio adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait perkara ini,” papar Kayat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah tentang standardisasi dan penilaian kesesuaiaan terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian di Sanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022 dan 21 April 2022.

 

Sementara itu Hadi Purwanto atau yang akrab disapa Hadi Gerung selaku Ketua Umum Barracuda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Sanrio tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan izin edar itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan perdagangan. Hadi berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat membekuk jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.

 

“Pemilik dan Manager Sanrio adalah pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini. Pihak Sanrio tidak bisa mengelak. Alat bukti sudah cukup kuat. Memperdagangkan barang tanpa izin edar kepada masyarakat luas adalah sebuah perbuatan tindak pidana. Kasihan masyarakat yang telah dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya ini,” papar Hadi Gerung salah satu tokoh pergerakan Jawa Timur yang dikenal aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat lemah ini.

 

Masih menurut Hadi Gerung, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di Kota Mojokerto dikarenakan rapuhnya kepemimpinan Walikota Mojokerto dan jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan serta kurang sigapnya jajaran penegak hukum di Kota Mojokerto baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang illegal yang begitu marak di Mojokerto.

 

“Walikota dan jajarannya meminpin Mojokerto tidak orientasi kerakyatan. Dinas-dinas mlempem. DPRD dan jajarannya kurang sigap dalam hal ini. Orientasinya hanya pencitraan. Lindungi dan ayomi masyarakat dengan sepenuh hati. Lakukan tindakan tegas, jatuhkan sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat,” terang Hadi Gerung mengakhiri dialog.

Saat dikonfirmasi, Manager Sanrio Mahfud Kholil mengatakan, pihaknya sudah ketemu dengan Ketua Barracuda Hadi Purwanto. Jadi Hadi Purwanto memberi surat peringatan pertama sebagai konsumen. Kemudian pada surat peringatan kedua sebagai Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda.

 

“Sejak peringatan surat yang pertama kami langsung menindaklanjuti peringatannya dengan menarik barang-barang yang telah dikomplain oleh Hadi Purwanto. Kemudian setelah itu kami juga bertemu dengan Hadi Purwanto untuk mediasi. Setelah datang peringatan kedua, kami kaget kalau dilaporkan ke Polda Jatim, mengingat dua hari setelah peringatan kedua kami kembali bertemu dengan Hadi Purwanto untuk mediasi dan kesimpulannya adalah Ketua Barracuda meminta semua permasalahan ini mengalir,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, kalau untuk Kurma Iran yang tanpa ada izin edar di kemasannya, setelah pihaknya klarifikasi ke Produsennya ternyata izin edarnya ada di kardusnya.

 

“Sedangkan terkait Biskuit tidak ber-SNI setelah saya klarifikasi ke produsennya, ketentuan SNI itu ada yang wajib dan tidak wajib. Kalau ada permasalahan seperti ini Produsen Pusat yang bakal menyelesaikannya. Seperti itu kata Produsennya setelah saya klarifikasi,” ujarnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya mengatakan sudah mendapatkan tembusan terkait permasalahan ini dan sudah menurunkan tim untuk melakukan sidak.

 

“Yang mengeluarkan izin edar adalah BPOM, kemudian SNI juga ada sendiri yang mengeluarkan. Sehingga kami terbatas, memang kami telah diberikan tembusan dan telah menurunkan tim. Kalau memang didapati produk tanpa izin edar dan tidak ber-SNI kita hanya bisa memberikan pembinaan dan teguran saja. Kita juga tidak berhak melakukan penarikan karena yang mengeluarkan izin edar maupun SNI itu bukan kami,” ungkapnya.

 

Saat dikonfirmasi, Manager Sanrio Mahfud Kholil mengatakan, pihaknya sudah ketemu dengan Ketua Barracuda Hadi Purwanto. Jadi Hadi Purwanto memberi surat peringatan pertama sebagai konsumen. Kemudian pada surat peringatan kedua sebagai Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda.

 

“Sejak peringatan surat yang pertama kami langsung menindaklanjuti peringatannya dengan menarik barang-barang yang telah dikomplain oleh Hadi Purwanto. Kemudian setelah itu kami juga bertemu dengan Hadi Purwanto untuk mediasi. Setelah datang peringatan kedua, kami kaget kalau dilaporkan ke Polda Jatim, mengingat dua hari setelah peringatan kedua kami kembali bertemu dengan Hadi Purwanto untuk mediasi dan kesimpulannya adalah Ketua Barracuda meminta semua permasalahan ini mengalir,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, kalau untuk Kurma Iran yang tanpa ada izin edar di kemasannya, setelah pihaknya klarifikasi ke Produsennya ternyata izin edarnya ada di kardusnya.

 

“Sedangkan terkait Biskuit tidak ber-SNI setelah saya klarifikasi ke produsennya, ketentuan SNI itu ada yang wajib dan tidak wajib. Kalau ada permasalahan seperti ini Produsen Pusat yang bakal menyelesaikannya. Seperti itu kata Produsennya setelah saya klarifikasi,” ujarnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya mengatakan sudah mendapatkan tembusan terkait permasalahan ini dan sudah menurunkan tim untuk melakukan sidak.

 

“Yang mengeluarkan izin edar adalah BPOM, kemudian SNI juga ada sendiri yang mengeluarkan. Sehingga kami terbatas, memang kami telah diberikan tembusan dan telah menurunkan tim. Kalau memang didapati produk tanpa izin edar dan tidak ber-SNI kita hanya bisa memberikan pembinaan dan teguran saja. Kita juga tidak berhak melakukan penarikan karena yang mengeluarkan izin edar maupun SNI itu bukan kami,” ungkapnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *