mahkota555

Fraksi DPRD Kota Mojokerto Berikan 6 Catatan Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD

Majalahglobal.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mengadakan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat lantai ll kantor Dewan Kota Mojokerto, Senin (30/5/2022). Pada rapat paripurna yang digelar di Jalan Gajahmada nomor 145 Kota Mojokerto ini dihadiri 20 dari 25 anggota.

 

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 pasal 136 ayat 1b, rapat paripurna baru dikatakan kuorum ketika dihadiri 2/3 dari anggora DPRD.

 

“Oleh karena hari ini dihadiri oleh 20 dari 25 anggota makas bisa dinyatakan kuorum sesuai denag pertauran terebut,” pungkas Sunarto.

 

Sunarto menjelaskan, dalam rapat paripurna ada beberapa susunan acara, yakni penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran (Banggar), penyampaian keputusan DPRD, penandatanganan keputusan DPRD dan yang terakhir adalah pendapat akhir Wali Kota Mojokerto.

 

“Selanjutnya saya persilahkan Juru Bicara Pimpinan Banggar Hj Sulistiyowati untuk menyampaikan laporannya,” tambahnya.

Juru Bicara Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Hj Sulistiyowati
Juru Bicara Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Hj Sulistiyowati

Juru Bicara Pimpinan Banggar, Hj Sulistiyowati menyampaikan, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dengan beberapa catatan.

 

“Pertama, laporan keuangan Pemkot tahun 2021 telah diaudit BPK dengan opini WTP. Pencapian WTP yang kedelapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum dengan baik,” ujar Hj Sulistiyowati.

 

Lebih lanjut dikatakannya, namun demikian opini WTP bukan berarti tanpa catatan. BPK masih memberi 16 rekomendasi atas lapran keuangan Pemkot Mojokerto tahun 2021. Idealnya seturut pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya.

 

“Sehingga pada kurun waktu tertentu laporan jasil pemeriksaan BPK tanpa terdapat rekomendasi sama sekali. Kedua, Masih terdapat program penbangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketika yang wanprestasi (ingkar janji),” pesannya.

 

Menurutnya, untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, apa kendala dan hambatannya. Sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.

 

“Ketiga, kriteria peserta tender yang longgar, utamanya dari segi kemampuan modal usaha hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

 

Masih menurut Jubir, keempat besaran silpa tahun anggaran 2021 yang tinggi menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal dalam setiap pembahasan Rancangan APBD selalu dilakukan secara ketat.

 

“Namun, ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang diharapkan. Apalagi masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semestinya APBD dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya.

 

Jubir juga menekankan, bila ditemui masyarakat yang Penerima Bantuan Iuran (PBI)nya saat dibutuhkan ternyata sudah tidak aktif lagi, hendaknya petugas terkait pro aktif untuk mengaktifkan sehingga yang bersangkutan tidak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

“Demikian pula pada sektor lainnya, hendaknya petugas terkait pro aktif membantu kelancaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Catatan keenam, dengan anggaran yang besar diharapkan program peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal,” tutupnya.

 

Rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati adalah sebagai berikut :

 

I. Pendapatan

Pendapatan Sebesar Rp 963.876.748.546,13 terdiri dari :

 

1. Pedapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256.381.213.286,13

2. Pendapatan Transfer sebesar Rp 691.229.665.760

3. Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 16.265.869.500

 

II. Belanja

Belanja sebesar Rp 953.448.578.249,7 terdiri dari :

1. Belanja Operasi sebesar Rp 793.324.921.530,94

2. Belanja Modal sebesar Rp 159.808.715.618,13

3. Belanja Tak Terduga sebesar Rp 314.941.100

 

III. Surplus sebesar Rp 10.428.170.297,6

 

IV. Pembiayaan terdiri dari :

 

1. Penerimaan daerah sebesar Rp 269.336.643.577,17

2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5 miliar

3. Pembiayan Netto sebesar Rp 264.336.643.577,17

 

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 274.764.813.874,23

 

Setelah penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran (Banggar), penyampaian keputusan DPRD, penandatanganan keputusan DPRD, rapat paripurna diakhiri dengan pendapat akhir Wali Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E.
Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, S.E.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto.

 

Khususnya badan anggaran atas sumbangan pemikiran dan kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama DPRD Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya persetujuan raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021.

 

“Ini saya percaya semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang sesuai dengan tema RKPD yang telah disepakati bersama” harapnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *