mahkota555

Didemo Ratusan Warganya, Kades Sidoharjo Kabulkan Tuntutan Warganya

Didemo Ratusan Warganya, Kades Sidoharjo Kabulkan Tuntutan Warganya
Suasana Mediasi

Mojokerto – Ratusan Warga Dusun Lengkong menggelar unjuk rasa di Kantor Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Selasa (11/1/2022).

Saat diwawancarai media ini, Kepala Desa Sidoharjo H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. mengatakan bahwa tuntutan warga yang unjuk rasa ada empat. Yang pertama turunkan Kepala Dusun Lengkong atas nama Misran yang telah menyalahgunakan wewenang. Kemudian yang kedua batalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke PT. Platinum Regency. Kemudian yang ketiga membatalkan izin penggunaan tanah kas desa untuk tanah makam Dusun Lengkong. Kemudian yang keempat tidak percayanya warga Dusun Lengkong kepada Kepala Dusun Lengkong.

“Semuanya itu sudah kami tindaklanjuti dari mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan sejak hari Minggu tanggal 9 Januari 2022. Terkait masalah yang utama turunkan Kepala Dusun Lengkong hari ini kami proses menunggu alur peraturan-peraturan yang menaunginya yakni masih ada waktu 14 hari lagi dan non aktif Pak Misrannya setelah 14 hari berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, PT. Platinum Regency belum pernah koordinasi dengan Kepala Desa Sidoharjo dari tahun 2014 sampai hari ini untuk tanah kas desa yang akan dipakai untuk jalan masuk ke PT. Platinum Regency. Artinya proses-proses yang harus dilakukan untuk penggunaan tanah kas Desa tidak dilakukan PT. Platinum Regency.

“Seharusnya PT. Platinum Regency mengikuti prosesnya yakni dengan musyawarah dengan Kepala Desa Sidoharjo, kemudian bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Baru kemudian ada perhatian dan izin. Kepala Dusun Lengkong itu hanya selaku pembina di Dusun Lengkong, bukan pengambil kebijakan dalam perjanjian dengan PT. Platinum Regency. Jadi setiap pengambil kebijakan itu harus melalui Kepala Desa,” ungkapnya.

Masih kata Kepala Desa Sidoharjo, terkait tanah kas desa yang mau dijadikan makam sudah kami batalkan.

“Jadi tanah kas desa di Dusun Lengkong itu masuk Zona Hijau bukan Zona Kuning, makanya kami batalkan,” terangnya. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *