Mojokerto – Permintaan hearing wali murid dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait salah satu anggota dewan berinisial AY yang diduga bisnis jual beli LKS Sekolah Dasar tak direspon dewan.
Salah satu wali murid SDN Pohkecik, Hadi Purwanto yang mengajukan hearing dengan DPRD mengaku kecewa. Hadi menuding dewan tak serius menanggapi laporannya sejak 20 hari yang lalu terkait salah satu anggota DPRD kabupaten Mojokerto yang diduga memperdagangkan buku penunjang LKS yang tidak sesuai Permendiknas.
“Padahal, laporannya itu sudah 20 hari namun tidak ada respon sama sekali dari wakil rakyat. Selaku warga yang hendak mengadu ke dewan sangat kecewa terhadap DPRD kabupaten Mojokerto. Masa rakyatnya mau menyampaikan aspirasinya kok tidak di terima, terus kemana rakyat Mojokerto ingin menyampaikan uneg-unegnya kalau di gedung Dewan ini direspon,” cetusnya, Kamis (8/7/2021) di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut Hadi Purwanto mengatakan ia selaku wali murid kecewa karena permintaan hearing dengan wakil rakyat tersebut tidak ada kepastian, seakan tidak ada tanggapan sama sekali.
“Padahal jauh hari surat permohonan hearing sudah saya kirim 20 hari yang lalu tapi tidak ada pemberitahuan atau pun balasan, sehingga hari ini kita mendatangi gedung dewan ini. Kalau janji dari Sekwan tadi beliau berjanji akan segera menyampaikan surat saya yang sudah berusia 20 hari yang lalu tersebut. Nah disini saya heran, mengapa permintaan hearing saya belum dibaca sama sekali, belum di disposisi sama sekali. Kalau kata Sekwan tadi semua DPRD kunker, kalau memang benar kunker harusnya ditulis di Gedung DPRD ini tujuan kunkernya kemana dan sampai tanggal berapa. Apalagi saat ini masa PPKM Darurat, apa hal ini tidak membuat malu DPRD yang tidak bisa memberikan contoh di rumah saja,” tuturnya.
Hadi Purwanto menambahkan, bahwa ini adalah perjuangan rakyat yang melawan oknum anggota dewan yang memperdagangkan buku LKS dengan cara yang melanggar aturan. Apalagi anggota dewan tersebut duduk di komisi lV yang membidangi pendidikan.
“Itu sangat ironis sekali, dan kalau permintaan hearing tidak dikabulkan oleh DPRD kabupaten Mojokerto. Kedepan saya akan meminta Audensi ke Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan terakhir kami akan mengadu ke DPR RI di senayan Jakarta jika masih belum ketemu juga pelakunya,” tandasnya.
Masih kata Hadi, yang jelas Kapolres Mojokerto dan jajarannya hari ini telah melawan visi misi Kapolri yang presisi dan transparan.
“Sudah 137 hari laporan kami di Polres Mojokerto, namun sampai sekarang saya belum mendapatkan SP2HP dari kasus ini. Harusnya ada agar kami bisa mengetahui kinerja Polres Mojokerto setiap minggunya itu seperti apa. Ditanya gelar perkaranya kapan juga tidak bisa menjawab kapan waktunya,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuroh ketika dikonfirmasi Via WhatsApp terkait surat permohonan hearing dari Hadi Purwanto, namun tidak ada tanggapan dari Ketua DPRD kabupaten Mojokerto.
Dikonfirmasi terpisah via telepon, Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Rochim mengatakan bahwa hari ini belum bisa memberikan konfirmasinya karena Pak Kasat Reskrim sedang sakit.
“Ya ditunggu 1-2 hari lagi mas ya. Yang jelas seperti kemarin yang sudah saya sampaikan via telepon kalau pihak marketing CV. Dewi Pustaka sudah kami panggil,” jelasnya. (jay)










