Mojokerto – Tambang galian C di Dusun Dukuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/7/2021) ditutup oleh Polisi Satuan Pamong Praja, gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto pasalnya lebih dari satu tahun Penambang Galian C tersebut tidak membayar Pajak.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono, bahwa penutupan yang dilakukan kali ini adalah pelimpahan rekomendasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto.
“Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini sesuai dengan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda tidak tertib membayar pajak, sehingga sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, terpaksa harus ditutup,” jelas Noerhono.
Lebih lanjut dikatakannya, kami bertugas menegakkan Perda yang ada, ketika ada yang melanggar Perda pasti kita tertibkan.
“Untuk diketahui penertiban sekaligus pemasangan papan penutupan kali ini merupakan operasi gabungan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Satpol PP provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan bahwa Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini, pada tahun 2020 belum membayar pajak sama sekali.
“Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar, itu tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 belum kami hitung. Apa yang dilakukan oleh Penambang di Desa Jatidukuh ini termasuk melanggar Perda, maka pelimpahan penertiban saya serahkan ke Satpol PP,” urainya. (jay)










