Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan laporan adanya praktek pungutan liar dan aksi premanisme dengan penarikan beberapa rupiah kepada seluruh angkutan yang masuk ataupun keluar di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alrxander mengatakan, dari hasil oprasi premanisme tahun 2021, kami memperoleh 5 kasus yang diproses secara tindak pidana. Kemudian untuk 7 kasus dilakukan pembinaan.
“Ada 2 kasus yang menonjol yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Juli kemarin, tim dari Reserse kriminal mendapatkan informasi adanya pungutan liar kepada supir-supir angkutan perusahaan sebesar Rp. 10.000 setiap masuk dikawasan Ngoro industri,di mana praktek ini sudah berjalan kurang lebih hampir 8 tahun dimulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021,” terang Dony saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (14/6/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, keresahan masyarakat serta para sopir dan pengusaha yang ada di Kawasan Ngoro Industri telah terungkap, tim dari satuan reserse kriminal Polres Mojokerto mengamankan pelaku atas nama Khoirul Bosari asal desa Lolawang Kecamatan Ngoro.
“Dimana prakteknya setiap bongkar muat kendaraan ataupun bongkar truk membayarkan Rp. 10.000 dan selama ini telah beraksi selama 8 tahun. Dan per harinya bisa masuk sampai dengan 70-80 unit kendaraan truk yang mana menurunkan barang-barangnya ke perusahaan,” ujar Kapolres.
Masih kata Kapolres, hal ini menjadi satu keresahan para supir yang ada, dimana dari saluran call center Polres Mojokerto menerima informasi tersebut dan kemudian diturunkan oleh Kasat Reskrim beserta jajarannya untuk meninjau lokasi dan benar adanya praktek pungutan liar yang berkedok premanisme tersebut.
“Dari tersangka kami mengamankan uang tunai Rp.680.000, 13 bendel kwitansi, 1 lembar kwitansi pembayaran keamanan tanggal 3 Juli 2021, 1 lembar kwitansi pembayaran untuk keamanan tanggal 3 februari sebesar Rp200.000,”ujar Dony.
Selanjutnya AKBP Dony menjelaskan, tim dari satuan reserse kriminal masih melakukan pengembangan apakah ada oknum didalamnya sebagai beking dalam praktek pungli berkedok premanisme di Mojokerto.
Kapolres Mojokerto juga mengungkapkan bahwa, pada tanggal 13 Juni Polisi menerima laporan melalui saluran call center 110 polres mojokerto, adanya praktek pemaksaan dalam kegiatan keluar masuk barang harus dijual ataupun di serahkan kepada oknum oknum tersebut, dengan proses pengambilan tanpa seizin dari pemilik sehingga barang yang diambil oleh tersangka untuk menguntungkan tersangka sendiri.
“Tersangka yang kita amankan ada 4 orang dengan modus kejadian dengan lokasi tempat tinggal yang ada di PT Hanoman di kawasan Ngoro industri, dimana 4 orang tersebut mendatangi perusahaan Sudah berapa kali mengambil paksa barang dari perusahaan tersebut untuk dijualkan dengan modus mengancam,” tutup Kapolres Mojokerto. (jay)










