Mojokerto – Saat audiensi dengan Bupati Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto Livendri Irvarizal memaparkan jumlah peserta yang telah terdaftar dari berbagai segmen yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sampai saat ini yang sudah didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto adalah Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) dan Perangkat Desa.
“Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta,” ungkap Livendri di ruang Bupati Kabupaten Mojokerto (17/03).
Livendri juga memaparkan pelayananan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari puskesmas, dokter keluarga, klinik, balai pengobatan, maupun Fasilitas Kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit, klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selama pandemi ini, kami juga melayani pendaftaran peserta melalui Pandawa cukup dengan Wahtsapp saja. Selain itu untuk mempermudah masyarakat dalam merubah kesesertaanya baik pindah faskes, pindah kelas, premi, konsultasi dokter, pendaftaran antrean faskes cukup melalui Mobile-JKN.
“Kami juga selalu memonitor FKTP dan FKRTL baik melalui supervisi maupun pertemuan pembahasan rapot, untuk segera ditindaklanjuti bersama dalam pelayanan kepada peserta. Kami juga secara berkala mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan, hal itu dapat memberikan masukkan untuk meningkatkan pelayanan baik yang ada di FKTP maupun FKRTL,” ujar Livendri.
Bupati Kabupaten Mojokerto Ikfina Fatmawati menuturkan siap mendukung percepatan menuju UHC. Kami akan menginstrusikan ke jajaran terkait untuk selalu memonitor perkembangan jumlah peserta yang belum di masukkan JKN-KIS. APBD yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPRD, maka kita akan melakukan dengan sebaik-baiknya. Intinya yang terbaik untuk masyarakat terutama kesehatan.
“Dengan kerjasama, integritas yang harmonis antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di harapkan UHC akan tercapai. Hal ini tidaklah mudah, perlu adanya dukungan dan kerjasama antara kedua belah pihak, bila terjadi ada kendala-kendala di lapangan dapat di selesaikan dengan cepat. Apalagi sekarang dengan kemajuan yang sudah terintegrasi akan lebih mudah untuk mengontrol dan mengevaluasi,” tutup Ikfina yang baru dilantik Februari 2021 ini. (jay)










