Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis 4 Februari 2021 di Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.98, Dusun Sidotopo, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam konferensi persnya mengatakan, berawal dari laporan Afif selaku orang tua korban yang melaporkan kejadian pencabulan dan persetubuhan anaknya yang masih berusia 13 tahun.
“Dimana tersangka berinisial PS alias Kampleng warga Kutotejo ini melarikan korban pada hari senin 4 Januari pukul 14.00 WIB. Jadi korban dan tersangka ini memang sudah janjian untuk ketemu setelah sebelumnya memulai perkenalan dan berkomunitas secara intens melalui facebook,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto juga mengatakan, Jadi korban ini diajak kost-kostan tersangka bersama teman-teman tersangka. hingga akhirnya, pada pukul 23.00 WIB saat teman-teman tersangka sudah pulang, tersangka membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dan disini korban tanpa daya akhirnya mengiyakan dan dilakukan sampai 3 kali. Hingga akhirnya di hari ketiga, tersangka mengembalikan korban ke orang tuanya. Alhamdulilah setelah kami identifikasi, tersangka inisial PS ini berhasil kami tangkap dan kami kenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Mojokerto.
Sementara itu, tersangka inisial PS alias Kampleng yang merupakan seorang penjual tahu saat ditanyai wartawan modusnya seperti apa, ia mengaku tanpa paksaan melakukan hubungan badan tersebut.
“Saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Dan dia mengiyakan melakukan hubungan badan tersebut,” ujar tersangka PS. (jay)
