![]() |
| Pendowo Bangkit Meminta Banding atas Gugatan Pencemaran Limbah PT PRIA |
Mojokerto – www.majalahglobal.com : Dinilai tidak mendapat keadilan atas Putusan pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak gugatan warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terkait pencemaran limbah B3, 10 warga desa Lakardowo yang mengatas namakan Pendowo Bangkit dengan di dampingi Advokat Yayasan ECological Oberservation and Wetlands Conservation (ECOTON FOUNDATION) selasa (9/6/2020) melakukan aksi jalan kaki dari Omah Pendowo Bangkit Desa Lakardowo menuju pengadilan Negeri Mojokerto di jalan RA Basuni Sooko Mojokerto yang berjarak 18 KM.
![]() |
| Heru Siswoyo Sekretaris Pendowo Bangkit |
Heru Siswoyo Sekretaris Pendowo Bangkit mengatakan jika dalam putusan dengan No 4/pdt.6/LH/2020 PN MJK. Pengadilan Negeri Mojokerto menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Kami mulai berjalan kaki pukul setengah sembilan, dan sampai di Pengadilan Negeri Mojokerto pada jam 1 siang ini. Kami atas nama Pendowo Bangkit resmi menyatakan Banding atas putusan dari pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak seluruh gugatan dari warga lakardowo. Dalam ikrar ini kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari timbunan limbah B3,” ujar Heru Siswoyo Sekretaris Pendowo Bangkit.
Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa dalam putusan tersebut terkesan kucing-kucingan dan tidak ada ketok palu dari majelis hakim.
“Kami diberi tahu putusan tersebut dari WA dan menurut kita itu sangat janggal, maka dalam putusan tersebut kita melakukan banding. Bahkan kami diberitahunya 2 hari setelah putusan,” tutup Heru Siswoyo Sekretaris Pendowo Bangkit. (Jayak)












