DPD GPAB Sumsel Bakal Laporkan BLT yang Tidak Merata di Ogan Ilir

DPD GPAB Sumsel Bakal Laporkan BLT yang Tidak Merata di Ogan Ilir

Ogan Ilir – Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (PDTT) dalam surat Edaran (SE) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak Covid-19.

Informasi yang dihimpun www.majalahglobal.com, Salah satu penerima bantuan tersebut diantaranya Pemerintah Desa ibul besar 2 kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir. Namun sayangnya dalam proses pendistribusiannya diduga menyalahi aturan.

Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang dinilai tidak tepat sasaran di Desa Ibul besar 2, Kecamatan pemulutan Kabupaten Ogan ilir menyebabkan ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa, kamis (28/05/2020)

Menurut warga desa setempat, yang enggan disebutkan namanya pada. Sabtu (30/05/2020). Dia menuturkan, bahwa pada desa desa Ibul besar 2 lalu pernah diadakan rapat terkait mekanisme pencairan dana BLT.

“Dalam rapat tersebut saya mempertanyakan Siapa yang akan mendata para penerima BLT, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Dan dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pendataan adalah pihak PKH Aparatur Desa dan juga pendamping desa, dan juga dijelaskan bahwa nanti akan diumumkan siapa-siapa saja yang bakal menerima BLT,” jelasnya

Dia pun membeberkan, bahwa setelah rapat tersebut dua hari kemudian, tak juga kunjung diumumkan siapa saja penerimanya, Anehnya, tiba-tiba sudah disalurkan BLT. Pada saat di tanya oknum kades sempat marah dan mengancam warga dengan mengajak warga ke dinas sosial (DINSOS) kabupaten Ogan Ilir

Dirinya juga merasa kaget dengan penyaluran Dana BLT tersebut. Bagaimana tidak, selain tidak diumumkan ia juga tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut.

Ia juga sempat menanyakan kepada petugas PKH terkait pendataan Penerima BLT, namun petugas PKH tersebut pun tidak tahu menahu tentang proses pendataan dan penyaluran dana BLT tersebut.

“Saya merasa heran kenapa saya tidak mendapatkan jatah BLT. Seharusnya diberitahu apa alasannya,” imbuhnya

Saat di temui wartawan. Ketua Ormas DPD GPAB Sumsel, Yongki ariansyah.SH, Minggu (31/05/2020) menyebutkan seharusnya pihak pemerintah desa Ibul besar 2 bekerja semaksimal mungkin dari tingkat RT dalam melakukan pendataan penerima BLT agar benar – benar tepat sasaran sesuai dengan aturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah, serta memastikan penerima BLT  tersebut sudah tepat sasaran dan tidak lagi mengalami perubahan. Sehingga aman dan tidak ada masalah,.

“Tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan secara tidak merata kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa. Pada hal seharusnya Pembagian tersebut harus sesuai dengan syarat dari Pemerintah yang dimana warga tidak mampu harus dapat Bantuan, sementara kebanyakan masyarakat ini banyak yang tidak mampu. Terus yang bikin resah masyarakat, orang yang seharusnya tidak berhak dapat malah tetap masih saja dapat BLT tersebut,” ungkapnya.

Timbul dugaan penyaluran bantuan tunai tersebut tidak rata yang terjadi di RT 07 penerima manfaat BLT 7 KK, sedangkan di RT 02 penerima manfaat tersebut ada 19 sementara sisanya diduga di bagikan ke keluarga oknum RT setempat sebagai penerima manfaat BLT. Sementara masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan BLT sama sekali, hal ini membuat sebagian masyarakat merasa di anak tirikan.

“Misalkan yang dapat Bantuan PKH tapi masih saja dapat juga BLT sedangkan masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan BLT maupun Bantuan yang lainnya bahkan tidak dapat apa-apa,” ungkapnya lagi.

Dugaan lain pembagian BLT tidak di hitung per KK tapi malah di dipilih-pilih saja, seperti lansia, dan yang janda-janda sementara pendataanya pun belum jelas.

Ormas DPD GPAB Sumsel dalam waktu dekat akan melaporkan adanya temuan dari laporan masyarakat ke Polda Sumsel, terkait dugaan pelanggaran pasal 1, Tentang keterbukaan terhadap Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan ( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Serta Kepala Desa marah ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa. Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019.

Serta meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir agar lebih bijak mengawasi kebijakan Pemdes Ibul besar, agar lebih bijak lagi dalam mengawasi kebijakan Pemdes.

“Karena pelanggaran terhadap bantuan langsung tunai di kabupaten Ogan Ilir sudah sering terjadi,” tutupnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *