Dinas PU Apresiasi DPRD Banyuwangi Atas Diusulkannya Raperda Sempadan Jaringan Irigasi

BANYUWANGI – majalahglobal.com : Dinas PU (Pekerjaan Umum) Pengairan Kabupaten Banyuwangi memberikan apresiasi terhadap DPRD Banyuwangi atas diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Sempadan Jaringan Irigasi.

Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Banyuwangi segera mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua diantaranya merupakan inisiatif dewan, yakni Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Sempadan Jaringan Irigasi.

Keberadaan raperda tersebut dinilainya sangat berperan penting untuk Dinas Pengairan dalam menindak sejumlah pembangunan liar atau tidak berizin yang berdiri di sempadan jaringan irigasi.

“Tentu kita sangat mengapresiasi. Jika raperda ini disahkan menjadi perda jelas akan membatu kita (Dinas Pengairan) khususnya dalam menindak pelanggaran-pelanggaran, seperti bangunan liar di sempadan jaringan irigasi,” ujar Kabid Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU Pengairan, Doni Arsilo Sofyan, Minggu (1/12/2019).

Menurut Doni, sebenarnya memang sudah ada regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan sempadan jaringan irigasi. Yakni, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Hanya saja, karena regulasi tersebut belum memiliki aturan turunannya di daerah, implementasinya cukup sulit dilaksanakan.

Sebab itulah, ketika raperda yang diusulkan DPRD Banyuwangi ini disahkan, tentu akan menumbuhkan taring dan memperkuat Dinas Pengairan, khususnya dalam menindak bangunan liar di sempadan jaringan irigasi.

“Tentu yang bisa kita tindak ialah saluran irigasi yang mengairi areal persawahan di bawah 1000 hektare. Untuk di atas 1000 hektar dan seterusnya, tetap menjadi kewenangan Provinsi dan pusat,” tutupnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *