Wakil Bupati Pungkasiadi mewakili Bupati Mojokerto berpesan supaya anggota yang dilantik mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, terdapat lima hal penting yang disampaikan dalam arahan tersebut. Pertama, koordinasi dengan sekretariat PPK dan KPUD apabila menghadapi masalah-masalah krusial. Kedua, semua langkah harus berpedoman pada aturan berlaku.
Selanjutnya Ketiga, KPUD Kabupaten Mojokerto harus memberi pelayanan profesional untuk komunikasi yang efektif. Keempat, seluruh OPD Pemkab Mojokerto agar mendukung KPUD dan PPK. Kelima, senantiasa menegakkan netralitas anggota KPUD dan PPK. Karena netralitas adalah modal berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat UUD 1945 dan Pancasila. (Jayak Mardiansyah)