22 Koperasi Petani Tebu Diberlakukan Tidak Adil Dalam Pinjaman Modal, DPRD Kab. Mojokerto Janji Berikan Solusinya

MOJOKERTO – majalahglobal.com : Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) yang bersumber dari subsidi pemerintah tahun 2003  hanya untuk tiga koperasi yang diberi kewenangan oleh Dinas Perkebunan Jatim. Tiga koperasi tersebut dipercaya mengelola dana puluhan miliar tersebut, yaitu atas nama Koperasi Sari Rosan Jatirejo, Nira Mentari Gedeg dan Rosan Mapan Jetis.

Sedangkan jika di jumlah koperasi di Kabupaten Mojokerto ada 25 unit. Akibatnya Belasan pengurus Forum Petani Tebu (FPT) Wilayah Kerja Pabrik Gula (PG) Gempolkrep melakukan pertemuan dengan Komisi B DPRD Kabupaten Mojokerto dan para petani tebu mengaatakan bahwa sejak tahun 2016 hingga saat ini kesulitan mendapatkan pinjaman biaya garap setelah perbankan tidak menyalurkan kredit.

Tasirin, Sekretaris Forum Petani Tebu Wilayah Kerja PG Gempolkrep  mengatakan, kebutuhan kredit para petani PG Gempolkrep mencapai Rp180 miliar per tahun. “Sampai hari ini kami tak bisa menerima pinjaman dari bank karena mekanismenya, pinjaman dari bank disalurkan ke pabrik,” jelasnya di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (23/10/2017).

Sekretaris Forum Petani Tebu Wilayah Kerja PG Gempolkrep juga mengatakan, pabrik sebagai penjamin kemudian ke koperasi baru ke petani. Karena kesulitan pinjaman tersebut sehingga para petani tebu berharap ke PMUK. Jika dana PMUK tersebut merupakan subsidi Rp500 per kilogram gula yang diberikan kepada para petani tebu dalam bentuk program bantuan.

“Dana PMUK se Indonesia Rp357 miliar, di Jatim Rp170 miliar, kalau Mojokerto berkisar antara Rp15 miliar sampai Rp20 miliar. Dana bergulir itu belum dikelola secara profesional tapi hanya tiga koperasi yang mengelola, padahal di Kabupaten Mojokerto ada sekitar 25 koperasi. para petani tebu berharap dana PMUK bisa dikelola semua koperasi yang ada sehingga bisa dirasakan semua petani. Sehingga pihaknya berharap, dewan bisa memberikan solusi dengan memanggil pihak terkait sehingga dana PMUK tersebut bisa disalurkan ke petani,” harapnya.

Sementara itu, H. Subandi SH Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, yang menerima perwakilan pengurus Forum Petani Tebu Wilayah Kerja PG Gempolkrep mengatakan “Kami klarifikasi ke instansi terkait dan pelajari dulu supaya tidak keliru,” tuturnya. (Jay)

Exit mobile version