Inilah Rincian Dana Alokasi Khusus Sebesar Rp 44 Milyar Untuk Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

BOJONEGORO – majalahglobal.com : Dalam rangka mensukseskan program wajib belajar (Wajar) 14 tahun, Bupati Bojonegoro, Suyoto menginstruksikan kepada semua camat dan kepala desa di wilayahnya untuk hadir di sekolah menyambut siswa baru pada Senin (17/7/2017) pekan depan.“Pastikan semua anak sekolah,” tegas Suyoto kepada media ini, Jumat (14/7/2017).
Tak hanya itu, para camat dan kepala desa juga diperintahkan melaporkan nama semua anak dan tempat sekolahnya pada pada tanggal 19 Juli 2017. Dilanjutkan semua sekolah negeri/swasta  melaporkan nama dan jumlah anak  yang sekolah. “Kemudian tanggal 24 Juli 2017 kita rapat rekonsiliasi data anak sekolah. Ini untuk mensingkronkan data dari desa dengan sekolah,” tandas bupati yang familier disapa Kang Yoto itu.
Dalam rangka mensukseskan program Wajar 14 tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengucurkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Jumlah murid yang menerima DAK tahun 2016/2017 sebanyak 48.185 dengan total anggaran sebesar Rp 44.933.187.780.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. 
Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp 2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. 
Kemudian, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai NegeriSipil (PNS) Golongan I dan II. 
Sejumlah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Untuk siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV memperoleh Rp500.000 dan setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV mendapat Rp250.000.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
“Bantuan sudah kita salurkan ke rekening desa April lalu, dan sudah diterimakan kepada para siswa,” sambung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Suyuthi. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *