Tingkatkan Nilai Tambah Dan Kemudahan Permodalan, Bupati Ikfina Serahkan SHAT Bagi 405 Pelaku UMKM Pacet

Kabupaten Mojokerto, majalahglobal.com – Dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Desa Pacet, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi 405 pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet, pada Kamis (25/4) pagi.

Tingkatkan Nilai Tambah Dan Kemudahan Permodalan, Bupati Ikfina Serahkan SHAT Bagi 405 Pelaku UMKM Pacet
Tingkatkan Nilai Tambah Dan Kemudahan Permodalan, Bupati Ikfina Serahkan SHAT Bagi 405 Pelaku UMKM Pacet

Penyerahan SHAT bagi para pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut, merupakan program yang diinisiasi oleh ATR BPN Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, pada penyerahan sertifikat tanah ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto Hilman Afandi dan jajaran Forkopimca Pacet.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa program SHAT ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mengatakan, dari program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi.

“Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa melesat cepat, sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah. termasuk yang tertulis disitu tidak boleh salah karena berkekuatan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Beraktivitasnya Lagi Judi Sabung Ayam Pasar Dengkol,APH Terlihat Lemah Hukum Di Mata Masyarakat, Ada Apa ????!!!!

Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, Bupati Ikfina mengatakan, bahwa tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

“Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha, sehingga untuk UMKM ini didahulukan, jadi siapa tahu besok butuh modal ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta,” bebernya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga sangat bersyukur, karena dari berbagai program pemerintah dalam mensertifikatkan tanah pribadi maupun tanah wakaf tersebut, maka tanah di wilayah Bumi Majapahit yang sudah bersertifikat sudah mencapai 77,6 persen.

“Alhamdulillah di Kabupaten Mojokerto sudah 77,6% tanahnya yang sudah bersertifikat, jadi tinggal mengejar kekurangan 22,4% nya saja. Ini yang harus segera diselesaikan, karena semua harus bersertifikat,” ungkapnya.

Bupati Ikfina juga mewanti-wanti agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk mengecek kembali kebenarannya.

“Jadi ini semuanya berkekuatan hukum, dan saya minta tolong nanti dicek, namanya apakah ada yang salah, kalau nanti ada yang salah bilang agar nanti segera diperbaiki. Sesungguhnya proses pensertifikatan ini,” bebernya.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2024 - Launching Program 'Tirai Begawan', Bupati Ikfina Harapkan Pendidikan Tanpa Kekerasan

Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto Hilman Afandi mengungkapkan, bahwa berkat kerja keras dari pemerintah Desa Pacet dalam mengupayakan agar tanah milik masyarakat bersertifikat, maka pada tahun 2024 ini sedikitnya ada 1.200 warga Desa Pacet akan menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

“Tahun ini Desa Pacet juga mendapatkan program PTSL dan jumlahnya luar biasa. Kalau dari kita kuotanya awalnya cuma 800 tapi berkat usahanya sampai saat ini sudah ada 1.200,” pungkasnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *