DPRD Surabaya Ajukan Tindakan Tegas Atas 3 Pasar Grosir Ilegal Yang Dibekukan

SURABAYA – majalahglobal.com : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya telah membekukan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) tiga pasar grosir ilegal. ketiga pasar tersebut berada di 2 wilayah berbeda, yakni 2 pasar ilegal di jalan tanjung sari dan 1 pasar ilegal di dupak dukun.
Meski demikian, menurut dari pihak disperindag, masih ada tahapan lagi sebelum benar-benar mencabut IUP2R dan menutup ketiga pasar-pasar grosir ilegal tersebut. Hal ini disampaikan  Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Surabaya Muhammad Sultoni saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Kamis, (13/7/2017).
Setelah mendapat penjelasan bahwa masih ada tahapan lagi pasca pembekuan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Didik Adiono menyampaikan pendapat, dengan terbitnya surat pembekuan tersebut maka otomatis ketiga pasar grosir itu tidak punya izin atau gugur izinnya dan berarti ilegal.
Dikarenakan hal tersebut, pihaknya meminta agar Satpol PP untuk segera menertibkan ketiga pasar ilegal tersebut. “Kalau sudah ilegal, maka tidak boleh beroperasi dan harus tutup. Kami minta Satpol PP segera bertindak,
“Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final,” tegas Didik selaku wakil ketua komisi B DPRD kota Surabaya .
Mendengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya dalam rapat, Muhammad Sultoni menyampaikan, keluarnya surat pembekuan ini sebagai tindak lanjut dari surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa (30/5/2017) lalu oleh disperindag kepada tiga pasar grosir ilegal.
Menurut Sultoni, bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan. untuk Tahapan kali ini adalah membuat surat pembekuan, dan sore kemarin surat itu dikirimkan kepada ketiga pasar-pasar grosir ilegal tersebut.
Setelah usai pembekuan, pihak dari disperindag masih harus melakukan beberapa tahapan lagi sebelum mencabut IUP2R dan menutup 3 pasar grosir ilegal tersebut.
“Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silakan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini,” ucap Sultoni sambil menunjukkan berkas fotocopy Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Dia juga mengaku bahwa tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan tersebut, tiga pasar grosir ilegal tersebut apakah masih boleh beroperasi atau tidak. Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian hukum.
Sementara itu, pihak dari Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) Kadek Buana yang juga turut hadir dalam hearing mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu tindakan tegas dari Pemkot Surabaya terhadap pasar-pasar grosil ilegal tersebut..
“Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari dinas perdagangan terhadap masalah ini, dan kami akan menunggu sikap tegas dari pemkot,” ujar Kadek. 
Sebagai pedagang di pasar grosir resmi milik Pemkot Surabaya, pihaknya tidak ingin terus-menerus menunggu terlalu lama kepastian atas tindakan konkret atas pasar grosir ilegal tersebut. (Ricky)
Baca Juga :  Biro SDM Polda Jatim Beri Dukungan Psikologis pada Purnawirawan dan Keluarga Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *