“Sebanyak 65 tersangka, 24 diantaranya hanya dilakukan pembinaan, sementara 41 lainnya diproses secara hukum. Sebanyak 24 kasus yang dilakukan pembinaan ini adalah juru parkir ilegal karena baru sekali melakukan dan tidak mengetahui peraturan yang dilanggar,” jelas Kapolresta dalam keterangan pers, Senin (5/6).
Pada pelanggaran lain, menurut Kapolresta, tetap ditindak, yaitu penjualan bahan peledak mercon, perjudian dan tindak prostitusi. Terlebih kasus peredaran narkoba dan perdagangan minuman keras tak berizin. Bahkan, satu kasus miras yaitu, home industri pembuatan miras oplosan. Pelaku tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan, melainkan dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pada penangkapan puluhan orang tersangka selama Operasi Pekat Semeru ini, polisi berhasil mengamankan 315 botol minuman keras berbagai merk dan alat produksi miras oplosan, uang tunai Rp 754 ribu bersama empat unit handphone dan tiga lembar kertas rekapan judi. Selain itu, juga diamankan 115 pcak petasan berbagai merk dan narkoba jenis sabu sabu seberat 0,55 gram, pil dobel l sebanyak 1.966 butir, hanphone dan uang tunai Rp 295 ribu. (Bowo/Adv)
