Polsek Cukuh Balak dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bekuk Pencuri Kabel PLN, Kerugian Capai Rp20 Juta
TANGGAMUS, majalahglobal.com – Polsek Cukuh Balak yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik proyek jaringan di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berinisial AF (44) diamankan berikut sejumlah barang bukti setelah diduga melakukan pencurian kabel milik vendor proyek jaringan listrik dengan nilai kerugian mencapai Rp20 juta.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Cukuh Balak Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.I., M.M., Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.M., memberikan Keterangan Rinci Kepada Awak Media.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak. Pelaku AF (44) berhasil diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sedang memotong kabel listrik di lokasi proyek pada sekitar pukul 04.05 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil kabel listrik milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang tengah mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cukuh Balak.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu buah gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu buah sarung motif hitam putih, satu buah senter kepala, serta dua karung yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Akibat peristiwa tersebut, pihak vendor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polsek Cukuh Balak, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan masyarakat yang cepat memberikan informasi. Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebelum sempat melarikan diri.” Ujar Plh Kapolsek Cukuh Balak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga seluruh aset vital yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pembangunan infrastruktur akan kami tindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tegas nya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli serta berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.”ungkap Kapolsek
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hingga dini hari dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi, namun penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini.”jelas Tri Wijayanto.
“Terhadap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.”pungkas nya.
Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mencegah serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Oleh: Andi Raya










