mahkota555

Heboh Wartawan Kabupaten Tebo di Laporkan Kepolisian Terkait Pemerasan dengan pengancaman Ironis Terduga Pelaku Mengaku Terima Suap 4,500,000

Jambi, majalahglobal.com -Sempat menyeruak ke publik beberapa hari yang lalu W (30) korban, Warga Asam Merah, Desa Lubuk Madrasah, merasa terancam dan di rugikan melaporkan pelaku ke Polsek Tengah Ilir dengan Nomor: Lapduan /12/III/2024/ SPKT SEK TENGAH ILIR/ POLRES TEBO/ POLDA JAMBI, pada Sabtu (09/03/2024).

Heboh Wartawan Kabupaten Tebo di Laporkan Kepolisian Terkait Pemerasan dengan pengancaman Ironis Terduga Pelaku Mengaku Terima Suap 4,500,000
Heboh Wartawan Kabupaten Tebo di Laporkan Kepolisian Terkait Pemerasan dengan pengancaman Ironis Terduga Pelaku Mengaku Terima Suap 4,500,000

Kronologis kejadian Hari Selasa 05 Maret 2024 sekira pukul 22:00 wib korban baru selesai mandi dan duduk di depan warung,tiba tiba satu unit mobil Avanza berwarna merah berhenti di depan warung,” terang korban kepada awak media ini.

“Lalu turun sekitar 7 orang 2 perempuan dan 5 laki laki,salah satu dari mereka menanyakan
“ini minyak dari mana,kalau tidak mau damai kita naikkan minyak ini kepolres (ucap salah satu pelaku kepada korban),” paparnya.

Korban sempat di bawa ke dalam mobil dan kembali di ancam oleh salah satu oknum pelaku
“Jadi gini solusinya kalau mau damai kasi uang 5 juta” ucap pelaku kepada W.

Karena merasa takut atas ancaman para pelaku korban memberikan apa yang di pinta, Uang Rp 4,500,000,minyak satu galon dengan alasan barang bukti,Rokok Esse 3 bungkus dan Sampoerna 3 bungkus.

Ironis seiring beredar nya info pemerasan dengan pengancaman Z terduga pelaku mengaku Sempat bernegosiasi yang awal nya di kasi 2 juta Ahir nya ditambah menjadi 4,500,00 dan di lakukan secara transfer, informasi beredar luas di sejumlah media pemberitaan

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Pardona, S.H., saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang di duga di lakukan oleh oknum wartawan, laporan sedang di lakukan pengembangan dan masi mengumpulkan bukti bukti,” tandas Kanit Ipda Alex Pardona, S.H.

Apapun bentuk pelanggaran hukum di wilayah Polsek tengah Ilir khususnya, akan kami tindak tegas tidak ada toleransi, untuk sementara terduga pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUHP,” tutup Kanit Reskrim.

Kepada Kapolres Tebo AKBP Iwayan Arta Ariawan SH SIK MH, kasus ini tentu menjadi atensi jangan ada lagi tindakan premanisme di kabupaten usut tuntas seluruh kegiatan yang melanggar hukum

DONI YUNATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *