mahkota555

Wow Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Dengan Adanya Aktivitas Tambang Timah di PT GSBL Dusun Ibul

Majalah global.com, Bangka Barat- Sudah porak poranda oleh tambang ilegal wilayah HGU PT GSBL Desa Belo Laut ,Dusun Ibul Ume menjadi sasaran tindak pidana ilegal pertambangan di bumi Sejiran Setason, semua APH hanya jadi penonton tidak berani mengambil tindakan atas para penguasa lahan HGU PT GSBL yang dikuasai tambang ilegal, Sabtu 9 Maret 2024.

Dari pantauan team investigasi tanggal 9 Maret 2023 terlihat 2 unit alat berat berwarna hijau merek Kobelco sedang menggali tanah,sakan, selang dan para penambang timah sedang beraktivitas dilahan HGU PT GSBL sampai saat ini belum ada tindakan tegas.

Dari keterangan salah satu pekerja,untuk pengurus lokasi ini bang Jhon yang ada di tenda hijau itu biasa dia disitu dan untuk yang lainnya kita kurang faham juga, imbuhnya.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi pengurus tambang tersebut diduga bernama Jhon dan aparat penegak hukum untuk di tindak di lanjuti aktivitas tambang timah yang ada dilahan HGU PT GSBL blok g2 yang beralamat didusun ibul kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *