mahkota555

Diduga Dua Orang Oknum Warga Menyebarkan Ujar Kebencian Diakun Media Sosial miliknya

Batanghari,majalahglobal.com– Dua orang oknum warga desa peninjauan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara telah menyebar luaskan ujar kebencian, memposting diakun FB dan akun Wattsap miliknya. Perihal ini berawal ketika sekelompok orang tengah melakukan pertemuan diwarung toko bakso atau toko kedai kopi, dalam pertemuan hanya membahas tentang persiapan menyambut bulan suci Ramadhan yang tak lama lagi, Senin malam (04/03/2024).

Dalam pertemuan salah seorang dari anggota membuat postingan di status Wattsap nya atas pertemuan itu. Tampa sepengetahuan pemilik akun, postingan ini sudah menyebar luas dan masuk ke akun FB milik orang lain yang atasnama; Roni Karim dengan sebutan.

“Knyok pangah be yang ngingon babi awk ternyato, ngingon babi jugo 😆😆😆,” cetusnya.

Masih seputaran posting dimedia sosial, selanjutnya fhoto tersebut pertemuan tersebut juga diposting oleh akun Wattsap atasnama Sid ia mengatakan.

“Penghianat orang-orang ko,” sebutnya.

Berdasarkan undang undang KUHAP pasal 310 Ayat (1) menyatakan. “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui dimata umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda.

Atas perbuatannya pihak yang merasa dirugikan akan membuat laporan atas kejadian ini kepihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

Diketahui kedua oknum tersebut merupakan warga desa peninjauan kecamatan maro sebo ulu, kabupaten Batanghari, provinsi jambi.

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *