Majalahglobal.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.

Melalui Layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
“Kami akan terus melakukan pendampingan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan memastikan Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille dapat dilakukan langsung diwilayah’’ kata Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, di Jakarta, Senin (18/07/23).
Faizal menyatakan, Layanan Legalisasi Apostille yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 14 Juni 2022 merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
‘’Kami melihat sertifikat apostille ini penting bagi masyarakat yang ingin melegalkan dukumennya untuk kepentingan keluar negeri, Oleh karena itu, kami harapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dalam waktu dekat dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille didaerah ” ujarnya.

Faizal menegaskan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“ Saat ini telah ada tujuh belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, dan dalam waktu dekat target kami semua kanwil dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak lagi pergi ke Jakarta untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille ” tegasnya.











