mahkota555

Dugaan Berita Bohong, Kades Pugeran Polisikan Wartawan

Dugaan Berita Bohong, Kades Pugeran Polisikan Wartawan
Kades Pugeran (Tengah) Saat Didampingi Kuasa Hukumnya di Satreskrim Polres Mojokerto

Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Mukhammad Arif melaporkan oknum wartawan berinisial IS dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait informasi dan transaksi elektronik melalui media online, Rabu (28/12/2022).

 

Kepala Desa Pugeran yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto menunjuk Moch. Gati S,H., C.TA., M.H., dan Sudjiono S.H., M.H. yang merupakan advokat muda yang berkantor pusat di Surabaya.

 

Dalam surat laporan bersifat penting yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto c.q Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Kuasa hukum yang tergabung dalam Sakty Law Associates Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhammad Arif, no. : 103. Hkm.Pdn /Sakty.Law.Sby./XII /2022 tanggal 27 September 2022.

 

Moch. Gati atau yang akrab disapa Bang Sakty menjelaskan, Laporan Polisi di wilayah hukum Polres Mojokerto terhadap dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diduga dilakukan oleh IS.

 

“Laporan ini berdasarkan informasi dari klien kami Kades Pugeran terkait beredarnya produk berita di media online yang menyebut secara jelas identitas nama dan jabatan klien kami selaku Kepala Desa Pugeran. Dalam Pemberitaan yang sudah beredar di grup whatsapp ini, Sakty menduga tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan untuk menghancurkan nama baik dan integritas klien kami,” jelas Bang Sakty.

 

Lebih lanjut dikatakannya, terlapor juga tidak memberikan hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam pasal 5 juncto pasal 18 ayat ( 2 ) Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

 

“Kami menduga kuat, unsur sebagaimana poin 3 (tiga) dilakukan dengan sengaja sebagai pribadi bukan sebagai seorang jurnalis yang berkompetensi. Klien kami yakin, perbuatan terlapor tersebut hanya sebagai pribadi seorang oknum jurnalis yang memanfaatkan profesinya dengan peran ganda untuk kepentingan pribadinya. Kami yakin kalau jurnalis berkompetensi sangat mengerti kode etik jurnalistik. Apa itu hak jawab dan hak koreksi. Maka jika tidak faham harus saya laporkan sebagai individunya,” ungkap Bang Sakty.

 

Bang Sakty juga menyebutkan, terlapor IS diduga berniat dan bertindak secara sengaja memfitnah dan atau menyebarkan berita bohong dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

 

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta. Dalam pertimbangan putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008 disebutkan, bahwa keberlakuan dan tafsir atas pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE sehingga pasal a quo  juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan Negeri Mojokerto,” ujar Advokat Muda kelahiran Mojokerto ini.

 

Sakty Law berharap, Bapak Kapolres Mojokerto segera menindaklanjuti laporan dan atau pengaduan serta selanjutnya memanggil para pihak untuk didengar keterangannya.

 

“Tentunya harus ada ketegasan untuk tuntaskan perkara klien kami. Kami juga mempertanyakan legalitas medianya, Sertifikat Kompetensi Wartawan dan Organisasi Pers IS. Jangan-jangan medianya abal-abal dan belum mempunyai sertifikat kompetensi wartawan,” tandas Bang Sakty.

 

Dikonfirmasi, IS mengungkapkan, dasar acuan seorang jurnalis untuk mengunggah pemberitaan adalah data dan keterangan.

 

“Apa yang kita lihat dan apa yang kita dengar adalah dasar mengunggah sebuah pemberitaan. Sesuai judul bahwa yang saya tulis itu pengakuan dari Kepala Desa Pugeran langsung. Bukan dari informasi masyarakat atau yang lain. Jadi kalau saat ini Kades Pugeran melaporkan saya, saya hormati hal tersebut karena itu hak seseorang untuk mencari keadilan. Mengenai bukti video dan saksi, saya sudah mengantonginya,” ungkap IS

 

Disinggung terkait izin media, sertifikat kompetensi wartawan dan organisasi persnya, IS menjelaskan bahwa izin media yang menaunginya sudah lengkap dan bisa dibuktikan.

 

“Untuk sertifikat kompetensi wartawan memang saya belum mempunyainya dan memang belum pernah mengikuti uji kompetensi wartawan. Namun setidaknya saya dulu pernah mengikuti diklat wartawan yang diselenggarakan Solopos. Untuk organisasi pers, saya tergabung di Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI),” terang IS. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *