mahkota555

Kasus Mafia Tanah di Desa Temon Semakin Memanas

Kasus Mafia Tanah di Desa Temon Semakin Memanas
Suyitno dan Maimanah Saat Didampingi Kuasa Hukumnya

Majalahglobal com, Mojokerto – Kasus Mafia Tanah di Desa Temon semakin memanas. Suyitno dan Maimanah sebagai pelapor telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto pada hari Jumat (23/12/2022) di ruangan penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Hadi Subeno, S.H. selaku kuasa hukum dari pelapor menjelaskan, Suyitno dan Maimanah diberi 20 pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari kronologi hingga bukti-buktinya.

 

“Jadi klien kami sama sekali tidak tahu kalau tanah Almarhum Sukadi yang merupakan ayah kandung dari pelapor di bulan Februari 2022 telah dalam tahap proses pengajuan PTSL yang diajukan oleh terlapor Sairojin,” terang Hadi Subeno.

 

Lebih lanjut dikatakannya, jadi Sairojin yang merupakan anak ketiga Almarhum Sukadi tidak meminta tanda tangan ahli waris sama sekali. Baik itu ke istri Almarhum Sukadi yang bernama Tiwi maupun kedua kakaknya yang bernama Suyitno dan Maimanah.

 

“Ada 3 orang terlapor dalam kasus ini. Sairojin dan Ketua Panitia PTSL Desa Temon yang bernama Muhajir telah kami laporkan ke Polres Mojokerto. Sedangkan Kepala Desa Temon yang bernama Sunardi telah kami laporkan ke Kejari Mojokerto. Mereka kami duga telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saat pengajuan PTSL Sairojin,” jelas Hadi Subeno.

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya baru mengetahui kalau Sairojin mengajukan PTSL tanah Almarhum Sukadi saat Istri Almarhum Sukadi yang bernama Tiwi ingin mengetahui status tanah miliknya. Buktinya sudah jelas, ada KK, KTP, Bukti Pajak atas nama Almarhum Sukadi, Peta Bidang dari BPN dan Peta Blok dari Bapenda.

 

“Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan karena tidak mungkin berkas pengajuan PTSL Sairojin sudah masuk ke BPN tanpa ada tanda tangan dari semua ahli waris. Jadi justru BPN Kabupaten Mojokerto yang menyarankan agar memblokir pengajuan PTSL Sairojin mumpung belum terbit sertifikatnya. Dan Alhamdulillah pada tanggal 10 November 2022 sudah diblokir pengajuan PTSL Sairojin oleh BPN Kabupaten Mojokerto,” ungkap Hadi.

 

Sementara itu, Kepala Desa Temon, Sunardi dihubungi via telepon whatsApp untuk klarifikasi perkara tersebut diatas mengatakan, Hadi pengacara itu kebablasan.

 

“Hadi pengacara itu akan saya gugat balik. Saya ini menunggu panggilan dari Polres. Saya tunggu memang dan sudah saya siapkan berkas-berkasnya apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Sunardi seperti yang dilansir dari laman pena rakyat news.

 

Masih kata Sunardi, Sebenarnya para ahli waris Almarhum Sukadi sudah sepakat ketika dilakukan mediasi di Balai Desa. Tanah waris itu sepakat dibagi empat.

 

“Dan saya jelaskan bahwa dalam hal ini Desa belum bisa melaksanakannya karena Almarhum Sukadi belum punya bukti peralihan hak sehingga tanah obyek perkara itu masih atas nama pemilik semula walaupun tanah itu kabarnya telah dibeli oleh Almarhum Sukadi. Jadi Desa belum bisa memprosesnya,” jelas Sunardi.

 

Lebih jauh dikatakannya, bukti Letter C yang disodorkan Hadi itu nomor 71. Itu tanah sawah bukan tanah obyek perkara. Adapun tanah obyek perkara punya nomor lain sendiri di Letter C. Jadi Hadi salah alamat.

 

“Dan perlu diketahui oleh karena Almarhum Sukadi belum punya bukti peralihan hak atas tanah dimaksud maka proses PTSLnya telah saya batalkan di BPN bulan 10 dulu karena kesalahan administras. Terima kasih mas sampean sudah menghubungi saya. Supaya beritanya balance dan netral tidak memihak. Tidak seperti media lain, belum konfirmasi ke saya berita sudah dimuat. Itu akan saya gugat wartawannya. Benar mas akan saya gugat wartawan itu,” terang Sunardi.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidum Iptu Selimat menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

 

“Tadi Pak Suyitno dan Bu Maimanah sudah kami mintai klarifikasi,” pungkas Iptu Selimat. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *